Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Meski Permohonan Naik, Kemenkum Aceh Nilai Perda KI Mendesak

KemenkumAceh1

Banda Aceh - Permohonan Kekayaan Intelektual (KI) di Aceh terus menunjukkan tren peningkatan. Namun capaian tersebut dinilai belum cukup tanpa diimbangi regulasi daerah yang kuat. Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh menilai keberadaan Peraturan Daerah (Perda) KI sudah bersifat mendesak.

Data Kemenkum Aceh mencatat, permohonan merek pada periode 2024–2025 meningkat sebesar 4,8 persen, dari 724 menjadi 759 permohonan. Kota Banda Aceh tercatat sebagai daerah dengan jumlah permohonan terbanyak, mencapai 186 permohonan pada 2025.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh, Purwandani H Pinilihan, mengatakan kenaikan tersebut mencerminkan mulai tumbuhnya kesadaran pelaku usaha dan masyarakat terhadap pentingnya perlindungan KI.

“Permohonan memang meningkat, terutama merek. Tapi tanpa regulasi daerah, upaya perlindungan dan pemanfaatan KI belum bisa berjalan optimal,” kata Purwandani, Rabu (4/2/2026).

Ia menilai, Aceh memiliki potensi KI yang sangat besar, mulai dari indikasi geografis, karya budaya tradisional, hingga inovasi teknologi dari perguruan tinggi dan UMKM. Namun hingga kini Aceh belum memiliki Perda khusus yang mengatur pengelolaan, pelindungan, dan pemanfaatan KI secara menyeluruh.

“Ketiadaan Perda KI membuat inventarisasi, perlindungan KI komunal, serta skema pembagian manfaat bagi masyarakat belum memiliki dasar hukum yang kuat,” ujarnya.

Purwandani menambahkan, regulasi daerah diperlukan untuk mencegah klaim sepihak dan komersialisasi tanpa izin terhadap karya dan budaya Aceh. Selain itu, Perda KI juga dibutuhkan untuk mendorong peningkatan literasi, pendampingan pendaftaran, serta penguatan ekosistem ekonomi kreatif daerah.

“Perda KI akan menjadi payung hukum agar kekayaan intelektual Aceh tidak hanya tercatat, tetapi benar-benar memberi dampak ekonomi dan perlindungan hukum bagi masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya, tanpa dukungan regulasi daerah, peningkatan permohonan KI berisiko berhenti pada capaian administratif semata, tanpa memberikan nilai tambah yang berkelanjutan bagi pembangunan Aceh.

 

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH ACEH
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
PikPng.com phone icon png 604605   (0651) 7553197
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilaceh@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilaceh@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM

KANTOR WILAYAH ACEH



          rss 48ck

  Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
  (0651) 7553197
  kanwilaceh@kemenkum.go.id
  kanwilaceh@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
KEMENKUM RI