Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Kemenkum Aceh Tekankan Sinkronisasi Aturan dalam Raqan Gampong Wisata

KemenkumAceh1

Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh menggelar rapat harmonisasi, pemantapan, dan pembulatan konsepsi terhadap Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Gampong Wisata, Selasa (31/3/2026) di Aula Bangsal Garuda.

Pertemuan itu dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh Meurah Budiman, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Muhammad Ardiningrat Hidayat, pimpinan dan anggota Badan Legislasi DPRK Aceh Besar, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.

Meurah Budiman mengatakan harmonisasi diperlukan agar rancangan qanun memiliki landasan yuridis yang kuat dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Menurutnya, proses ini penting untuk memastikan produk hukum daerah tidak berhenti sebagai dokumen administratif, melainkan dapat diterapkan secara efektif dalam tata kelola pariwisata di tingkat gampong.

Meurah juga menekankan pentingnya harmonisasi vertikal dan horizontal dalam penyusunan qanun itu. Salah satu fokus pembahasan ialah integrasi prinsip wisata halal sebagai bagian dari identitas kekhususan Aceh.

“Sehingga pengaturan pariwisata di gampong tetap sejalan dengan syariat Islam dan kebutuhan pengembangan daerah,” ujar Meurah.

Ketua Banleg DPRK Aceh Besar menyebut rancangan qanun itu sebagai inisiatif strategis untuk memberi payung hukum kepada masyarakat gampong dalam mengelola potensi alam dan budaya. Regulasi tersebut diharapkan dapat mendorong pembangunan pariwisata yang mandiri, profesional, dan berbasis kearifan lokal, sekaligus meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.

Sementara itu, Muhammad Ardiningrat Hidayat menilai harmonisasi krusial untuk mencegah tumpang tindih aturan.

“Ya untuk mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas dan aplikatif,” kata Ardiningrat.

Dalam rapat itu, Tim Kerja Harmonisasi menyampaikan sejumlah catatan, antara lain penegasan aspek legalitas, perbaikan konsiderans dan dasar hukum, penyesuaian ketentuan umum, serta penyempurnaan norma pasal mengenai mekanisme penilaian gampong wisata, produk wisata berbasis jasa, kualitas sumber daya manusia pengelola, kelembagaan, promosi, dan pemasaran.

Pada akhir rapat, seluruh peserta menyepakati usulan perubahan dari tim perancang. DPRK dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar akan menindaklanjuti hasil harmonisasi itu dengan memperbaiki draf rancangan qanun sebelum memasuki tahap pemfasilitasan dan pengundangan.

KemenkumAceh2

KemenkumAceh3

KemenkumAceh4

KemenkumAceh5

KemenkumAceh6

KemenkumAceh7

 

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH ACEH
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
PikPng.com phone icon png 604605   (0651) 7553197
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilaceh@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilaceh@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM

KANTOR WILAYAH ACEH



          rss 48ck

  Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
  (0651) 7553197
  kanwilaceh@kemenkum.go.id
  kanwilaceh@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
KEMENKUM RI