
Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh menggelar rapat harmonisasi, pemantapan, dan pembulatan konsepsi terhadap Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Gampong Wisata, Selasa (31/3/2026) di Aula Bangsal Garuda.
Pertemuan itu dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh Meurah Budiman, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Muhammad Ardiningrat Hidayat, pimpinan dan anggota Badan Legislasi DPRK Aceh Besar, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.
Meurah Budiman mengatakan harmonisasi diperlukan agar rancangan qanun memiliki landasan yuridis yang kuat dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Menurutnya, proses ini penting untuk memastikan produk hukum daerah tidak berhenti sebagai dokumen administratif, melainkan dapat diterapkan secara efektif dalam tata kelola pariwisata di tingkat gampong.
Meurah juga menekankan pentingnya harmonisasi vertikal dan horizontal dalam penyusunan qanun itu. Salah satu fokus pembahasan ialah integrasi prinsip wisata halal sebagai bagian dari identitas kekhususan Aceh.
“Sehingga pengaturan pariwisata di gampong tetap sejalan dengan syariat Islam dan kebutuhan pengembangan daerah,” ujar Meurah.
Ketua Banleg DPRK Aceh Besar menyebut rancangan qanun itu sebagai inisiatif strategis untuk memberi payung hukum kepada masyarakat gampong dalam mengelola potensi alam dan budaya. Regulasi tersebut diharapkan dapat mendorong pembangunan pariwisata yang mandiri, profesional, dan berbasis kearifan lokal, sekaligus meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Sementara itu, Muhammad Ardiningrat Hidayat menilai harmonisasi krusial untuk mencegah tumpang tindih aturan.
“Ya untuk mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas dan aplikatif,” kata Ardiningrat.
Dalam rapat itu, Tim Kerja Harmonisasi menyampaikan sejumlah catatan, antara lain penegasan aspek legalitas, perbaikan konsiderans dan dasar hukum, penyesuaian ketentuan umum, serta penyempurnaan norma pasal mengenai mekanisme penilaian gampong wisata, produk wisata berbasis jasa, kualitas sumber daya manusia pengelola, kelembagaan, promosi, dan pemasaran.
Pada akhir rapat, seluruh peserta menyepakati usulan perubahan dari tim perancang. DPRK dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar akan menindaklanjuti hasil harmonisasi itu dengan memperbaiki draf rancangan qanun sebelum memasuki tahap pemfasilitasan dan pengundangan.







