
Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh meraih predikat Unggul dalam penilaian Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan (AIEK) tahun 2025.
Predikat tersebut diperoleh setelah Kanwil Kemenkum Aceh mencatat nilai 95,63 dari Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK Hukum) Kementerian Hukum RI.
Capaian itu tertuang dalam surat resmi Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Nomor PPH-LT.04.02-1 tertanggal 15 Januari 2026 tentang Penyampaian Hasil Penilaian Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan (AIEK).
Dalam surat tersebut dijelaskan, Kanwil Kemenkum Aceh telah menyelesaikan kajian bertajuk “Analisis Strategi Implementasi Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum” telah sesuai pedoman AIEK wilayah tahun 2025.
Berdasarkan hasil penilaian Tim Penilai dari BSK Hukum, rentang nilai 91,00–100 dikategorikan sebagai predikat Unggul. Dengan perolehan nilai 95,63, Kanwil Kemenkum Aceh menempati kategori unggul dalam evaluasi tersebut.
Meurah Budiman, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh menyatakan capaian ini menjadi bukti komitmen jajarannya dalam memperkuat kualitas kebijakan, khususnya pada sektor layanan bantuan hukum bagi masyarakat.
“Predikat unggul ini bukan sekadar angka, tetapi refleksi dari kerja kolektif seluruh jajaran dalam memastikan kebijakan bantuan hukum benar-benar diimplementasikan secara efektif dan tepat sasaran,” ujar Meurah, Rabu (11/2/2026).
Ia menambahkan, hasil evaluasi tersebut akan menjadi pijakan untuk meningkatkan kualitas perumusan maupun implementasi kebijakan pada tahun-tahun mendatang.
“Kami akan menjadikan umpan balik dari tim penilai sebagai bahan perbaikan berkelanjutan, agar layanan bantuan hukum semakin akuntabel dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.
Badan Strategi Kebijakan Hukum menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif Kanwil Kemenkum Aceh dalam pelaksanaan AIEK 2025, serta berharap sinergi yang telah terbangun dapat terus ditingkatkan pada 2026.

