
Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh ikut secara virtual Entry Meeting Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun 2025 yang digelar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Jumat (6/2/2025).
Hadir Kakanwil Kemenkum Aceh Meurah Budiman, Kadiv Pelayanan Hukum Purwandani H. Pinilihan, Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum M. Ardiningrat Hidayat.
Entry meeting ini menjadi pintu awal pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kegiatan berlangsung dari Graha Pengayoman dan disiarkan secara daring.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam sambutannya menegaskan target opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Tahun 2025.
Yusril menekankan, capaian WTP harus ditopang kepatuhan pada Standar Akuntansi Pemerintahan, aturan perundang-undangan, efektivitas sistem pengendalian intern, serta keterbukaan laporan keuangan. Menurutnya, perubahan struktur kabinet tidak boleh mengganggu akuntabilitas keuangan dan pengelolaan BMN.
Pimpinan BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana menyebut pengelolaan keuangan negara tak cukup hanya patuh aturan. Ia mendorong pendekatan keberlanjutan melalui tata kelola yang kuat dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
BPK RI juga meminta satuan kerja bersikap responsif dalam penyediaan data dan menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan. Komunikasi yang terbuka dinilai krusial agar proses audit berjalan efektif.
Entry meeting ditutup dengan penyerahan surat tugas pemeriksaan BPK RI. Pemeriksaan ini diharapkan memperkuat tata kelola keuangan dan menjaga akuntabilitas di seluruh kementerian yang diperiksa.




