Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Kemenkum Aceh Serahkan Laporan PPID 2025 ke Komisi Informasi Aceh

KemenkumAceh1

Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh menyerahkan laporan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2025 kepada Komisi Informasi Aceh.

Penyerahan laporan diwakili oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kemenkum Aceh, Arabi, kepada Wakil Ketua Komisi Informasi Aceh, Sabri, pada Senin (9/2/2026).

Kegiatan ini turut disaksikan dan didampingi oleh sejumlah anggota komisioner Komisi Informasi Aceh.

Arabi mengatakan, penyerahan laporan PPID ini merupakan bentuk komitmen Kanwil Kemenkum Aceh dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurutnya, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari upaya membangun kepercayaan publik.

“Ini adalah komitmen kami untuk terus konsisten menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik. PPID menjadi instrumen penting dalam memastikan masyarakat memperoleh hak atas informasi yang akurat, cepat, dan bertanggung jawab,” kata Arabi.

Ia menambahkan, Kanwil Kemenkum Aceh secara berkelanjutan melakukan pembenahan tata kelola layanan informasi, mulai dari penguatan regulasi internal, peningkatan kapasitas SDM, hingga optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi.

“Ke depan, kami akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan, termasuk memperkuat koordinasi internal dan eksternal, agar layanan informasi publik semakin mudah diakses dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Aceh, Sabri, mengapresiasi langkah Kanwil Kemenkum Aceh yang telah menyerahkan laporan PPID secara tepat waktu. Ia menilai hal tersebut menunjukkan keseriusan badan publik dalam mendukung keterbukaan informasi di Aceh.

Menurut Sabri, laporan PPID menjadi salah satu indikator penting dalam menilai kepatuhan badan publik terhadap regulasi keterbukaan informasi.

“Kami berharap komitmen ini terus dijaga dan ditingkatkan, sehingga pelayanan informasi publik semakin berkualitas,” katanya.

Komisi Informasi Aceh menegaskan akan terus mendorong badan publik, termasuk instansi vertikal, untuk konsisten melaporkan dan meningkatkan kinerja PPID sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

KemenkumAceh2

KemenkumAceh3

KemenkumAceh3

KemenkumAceh5

KemenkumAceh6

KemenkumAceh7

 

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH ACEH
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
PikPng.com phone icon png 604605   (0651) 7553197
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilaceh@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilaceh@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM

KANTOR WILAYAH ACEH



          rss 48ck

  Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
  (0651) 7553197
  kanwilaceh@kemenkum.go.id
  kanwilaceh@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
KEMENKUM RI