
Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh menyerahkan laporan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2025 kepada Komisi Informasi Aceh.
Penyerahan laporan diwakili oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kemenkum Aceh, Arabi, kepada Wakil Ketua Komisi Informasi Aceh, Sabri, pada Senin (9/2/2026).
Kegiatan ini turut disaksikan dan didampingi oleh sejumlah anggota komisioner Komisi Informasi Aceh.
Arabi mengatakan, penyerahan laporan PPID ini merupakan bentuk komitmen Kanwil Kemenkum Aceh dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurutnya, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari upaya membangun kepercayaan publik.
“Ini adalah komitmen kami untuk terus konsisten menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik. PPID menjadi instrumen penting dalam memastikan masyarakat memperoleh hak atas informasi yang akurat, cepat, dan bertanggung jawab,” kata Arabi.
Ia menambahkan, Kanwil Kemenkum Aceh secara berkelanjutan melakukan pembenahan tata kelola layanan informasi, mulai dari penguatan regulasi internal, peningkatan kapasitas SDM, hingga optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi.
“Ke depan, kami akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan, termasuk memperkuat koordinasi internal dan eksternal, agar layanan informasi publik semakin mudah diakses dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Aceh, Sabri, mengapresiasi langkah Kanwil Kemenkum Aceh yang telah menyerahkan laporan PPID secara tepat waktu. Ia menilai hal tersebut menunjukkan keseriusan badan publik dalam mendukung keterbukaan informasi di Aceh.
Menurut Sabri, laporan PPID menjadi salah satu indikator penting dalam menilai kepatuhan badan publik terhadap regulasi keterbukaan informasi.
“Kami berharap komitmen ini terus dijaga dan ditingkatkan, sehingga pelayanan informasi publik semakin berkualitas,” katanya.
Komisi Informasi Aceh menegaskan akan terus mendorong badan publik, termasuk instansi vertikal, untuk konsisten melaporkan dan meningkatkan kinerja PPID sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.







