Banda Aceh – Pertumbuhan karya dan inovasi di Aceh yang dinilai belum sejalan dengan upaya pelindungan hukumnya menjadi perhatian Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh.
Isu tersebut mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi Layanan Kekayaan Intelektual yang digelar Kemenkum Aceh di BSI Landmark Aceh, Banda Aceh, Rabu (4/2/2026).
Acara ini diikuti perwakilan instansi pemerintah terkait, perguruan tinggi, pelaku usaha, hingga komunitas kreatif.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh Meurah Budiman menegaskan, masih banyak karya di Aceh yang belum dilindungi secara hukum. Padahal, potensi ekonomi dari karya tersebut sangat besar.
“Di lapangan, kami melihat banyak merek, ciptaan, dan inovasi belum didaftarkan. Ini berisiko. Ketika terjadi sengketa, pencipta bisa kehilangan haknya,” kata Meurah saat membuka kegiatan.
Menurut Meurah, kekayaan intelektual bukan sekadar formalitas. Perlindungan hukum justru menjadi kunci agar karya dapat berkembang dan memberi nilai tambah.
“Kalau tidak dilindungi sejak awal, karya mudah ditiru. Yang untung orang lain, bukan penciptanya,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kemenkum Aceh terus mendorong pelaku usaha dan komunitas kreatif untuk memanfaatkan layanan kekayaan intelektual yang tersedia.
“Negara hadir untuk melindungi. Tinggal bagaimana masyarakat memanfaatkan fasilitas itu,” katanya.
Kemenkum Aceh berharap, semakin banyak pelaku usaha dan kreator di Aceh yang menyadari pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sebagai bagian dari strategi usaha dan keberlanjutan karya.


