Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Perkuat Peradilan Adat Gampong Melalui Posbankumdes, Kemenkum Aceh Dorong Regulasi Khusus

IMG 20260205 WA0019

Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh menegaskan komitmen memperkuat peradilan adat gampong sebagai Pos Bantuan Hukum Desa/Gampong (Posbankumdes). Langkah ini dinilai strategis untuk memperluas akses keadilan hingga tingkat Gampong dengan tetap menjaga kekhususan Aceh.

Penegasan itu mengemuka dalam Rapat Tindak Lanjut Afirmasi Peradilan Adat Gampong sebagai Posbankumdes yang digelar di Aula Bangsal Garuda, Kamis (5/2/2026). Pembahasan tersebut berlangsung secara luring dan daring dengan melibatkan lintas pemangku kepentingan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh Meurah Budiman mengapresiasi capaian sejumlah daerah yang telah menuntaskan pembentukan Posbankumdes secara menyeluruh. Ia menyebut penguatan peradilan adat menjadi kunci layanan hukum yang dekat dengan masyarakat di Aceh.

“Kami mengapresiasi Aceh Jaya, Aceh Tamiang, dan Lhokseumawe yang merupakan 3 Kab/Kota tercepat mencapai 100 persen pembentukan Posbankumdes pada tahun 2025 lalu. Ini menunjukkan komitmen daerah dalam menghadirkan akses keadilan yang nyata di Gampong,” kata Meurah Budiman.

Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum M. Ardiningrat Hidayat menyampaikan bahwa layanan Posbankumdes di Aceh telah berjalan aktif. Dalam empat bulan terakhir, tercatat 31 laporan layanan yang ditangani.

“Posbankumdes di Aceh sudah berjalan dan menerima 31 laporan layanan. Kami mendorong setiap Posbankumdes untuk terus melaporkan perkara yang ditangani dan aktif menjalankan fungsinya khususnya penyelesaian sengketa melalui peradilan adat Gampong,” ujar Ardiningrat.

Ia juga menegaskan bahwa Provinsi Aceh telah mencapai 100 persen afirmasi pembentukan Posbankumdes, sebagai dasar penguatan peradilan adat Gampong di Aceh.

Dalam rapat yang dihadiri Ketua MAA Provinsi Aceh, Ketua Tuha Lapan Wali Nanggroe, Kapusbudbankum BPHN (virtual), serta sejumlah pemangku kepentingan terkait, ditegaskan pentingnya kesinambungan integrasi layanan hukum dalam Posbankumdes dengan adat istiadat dan syariat islam Aceh, termasuk perlunya gugus tugas, sosialisasi, pelatihan, dan regulasi seperti Peraturan Gubernur sebagai landasan dalam implementasinya.

Pertemuan ini bertujuan menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi lintas lembaga, serta merumuskan langkah strategis tindak lanjut afirmasi peradilan adat gampong sebagai Posbankumdes, sesuai peraturan perundang-undangan dan kearifan lokal Aceh.

IMG 20260205 WA0023

IMG 20260205 WA0022

IMG 20260205 WA0020

IMG 20260205 WA0024

IMG 20260205 WA0026

IMG 20260205 WA0025

IMG 20260205 WA0028

IMG 20260205 WA0027

 

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH ACEH
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
PikPng.com phone icon png 604605   (0651) 7553197
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilaceh@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilaceh@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM

KANTOR WILAYAH ACEH



          rss 48ck

  Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
  (0651) 7553197
  kanwilaceh@kemenkum.go.id
  kanwilaceh@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
KEMENKUM RI