
Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh menegaskan komitmen memperkuat peradilan adat gampong sebagai Pos Bantuan Hukum Desa/Gampong (Posbankumdes). Langkah ini dinilai strategis untuk memperluas akses keadilan hingga tingkat Gampong dengan tetap menjaga kekhususan Aceh.
Penegasan itu mengemuka dalam Rapat Tindak Lanjut Afirmasi Peradilan Adat Gampong sebagai Posbankumdes yang digelar di Aula Bangsal Garuda, Kamis (5/2/2026). Pembahasan tersebut berlangsung secara luring dan daring dengan melibatkan lintas pemangku kepentingan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh Meurah Budiman mengapresiasi capaian sejumlah daerah yang telah menuntaskan pembentukan Posbankumdes secara menyeluruh. Ia menyebut penguatan peradilan adat menjadi kunci layanan hukum yang dekat dengan masyarakat di Aceh.
“Kami mengapresiasi Aceh Jaya, Aceh Tamiang, dan Lhokseumawe yang merupakan 3 Kab/Kota tercepat mencapai 100 persen pembentukan Posbankumdes pada tahun 2025 lalu. Ini menunjukkan komitmen daerah dalam menghadirkan akses keadilan yang nyata di Gampong,” kata Meurah Budiman.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum M. Ardiningrat Hidayat menyampaikan bahwa layanan Posbankumdes di Aceh telah berjalan aktif. Dalam empat bulan terakhir, tercatat 31 laporan layanan yang ditangani.
“Posbankumdes di Aceh sudah berjalan dan menerima 31 laporan layanan. Kami mendorong setiap Posbankumdes untuk terus melaporkan perkara yang ditangani dan aktif menjalankan fungsinya khususnya penyelesaian sengketa melalui peradilan adat Gampong,” ujar Ardiningrat.
Ia juga menegaskan bahwa Provinsi Aceh telah mencapai 100 persen afirmasi pembentukan Posbankumdes, sebagai dasar penguatan peradilan adat Gampong di Aceh.
Dalam rapat yang dihadiri Ketua MAA Provinsi Aceh, Ketua Tuha Lapan Wali Nanggroe, Kapusbudbankum BPHN (virtual), serta sejumlah pemangku kepentingan terkait, ditegaskan pentingnya kesinambungan integrasi layanan hukum dalam Posbankumdes dengan adat istiadat dan syariat islam Aceh, termasuk perlunya gugus tugas, sosialisasi, pelatihan, dan regulasi seperti Peraturan Gubernur sebagai landasan dalam implementasinya.
Pertemuan ini bertujuan menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi lintas lembaga, serta merumuskan langkah strategis tindak lanjut afirmasi peradilan adat gampong sebagai Posbankumdes, sesuai peraturan perundang-undangan dan kearifan lokal Aceh.









