
Banda Aceh - Kebijakan publik yang berkualitas harus berbasis bukti, konsisten, partisipatif, dan berdampak langsung bagi masyarakat. Analis kebijakan dituntut mampu menerjemahkan kebijakan ke dalam program yang memberi manfaat nyata.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK) Kementerian Hukum RI Andry Indrady dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 51 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik di Bidang Hukum, Jumat (6/2/2026).
Sosialisasi digelar secara luring dan daring, diikuti para sekretaris unit utama, kepala kantor wilayah, kepala divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, serta tim kerja BSK Hukum.
Dari Kanwil Kemenkum Aceh, kegiatan ini diikuti Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh Meurah Budiman dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Muhammad Ardiningrat Hidayat.
Andry menegaskan, kebijakan publik melibatkan dua ekosistem besar, yakni politik dan administrasi. Kualitas kebijakan ditentukan oleh proses perumusan yang baik.
“Ada empat parameter kebijakan publik yang berkualitas, yakni berbasis bukti, konsisten dan koheren, partisipatif dan inklusif, serta berbasis outcome,” kata Andry.
Ia menyebut BSK Hukum berperan sebagai koordinator tata kelola kebijakan publik di lingkungan Kementerian Hukum, mulai dari analisis kebijakan, penyusunan rekomendasi kepada Menteri, hingga pengelolaan repositori kebijakan.
Akademisi sekaligus Ketua Umum Masyarakat Kebijakan Republik Indonesia (MAKPI) Dr. Riant Nugroho menilai keunggulan suatu negara dan daerah sangat ditentukan oleh kualitas kebijakan publik.
“Kebijakan publik adalah kunci birokrasi yang berhasil,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Perencanaan dan Pelaporan BSK Hukum Yuditia Nurimaniar menjelaskan Permenkum Nomor 51 Tahun 2025 diterbitkan untuk menggantikan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2022 yang dinilai tidak lagi relevan.
“Permenkum ini menyatukan proses kebijakan publik, memperkuat prinsip berbasis bukti, serta meningkatkan akuntabilitas kebijakan hukum,” jelas Yuditia.







