Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Kepala BSK Ingatkan agar Kebijakan Publik Harus Berbasis Bukti

KemenkumAceh6

Banda Aceh - Kebijakan publik yang berkualitas harus berbasis bukti, konsisten, partisipatif, dan berdampak langsung bagi masyarakat. Analis kebijakan dituntut mampu menerjemahkan kebijakan ke dalam program yang memberi manfaat nyata.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK) Kementerian Hukum RI Andry Indrady dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 51 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik di Bidang Hukum, Jumat (6/2/2026).

Sosialisasi digelar secara luring dan daring, diikuti para sekretaris unit utama, kepala kantor wilayah, kepala divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, serta tim kerja BSK Hukum.

Dari Kanwil Kemenkum Aceh, kegiatan ini diikuti Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh Meurah Budiman dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Muhammad Ardiningrat Hidayat.

Andry menegaskan, kebijakan publik melibatkan dua ekosistem besar, yakni politik dan administrasi. Kualitas kebijakan ditentukan oleh proses perumusan yang baik.

“Ada empat parameter kebijakan publik yang berkualitas, yakni berbasis bukti, konsisten dan koheren, partisipatif dan inklusif, serta berbasis outcome,” kata Andry.

Ia menyebut BSK Hukum berperan sebagai koordinator tata kelola kebijakan publik di lingkungan Kementerian Hukum, mulai dari analisis kebijakan, penyusunan rekomendasi kepada Menteri, hingga pengelolaan repositori kebijakan.

Akademisi sekaligus Ketua Umum Masyarakat Kebijakan Republik Indonesia (MAKPI) Dr. Riant Nugroho menilai keunggulan suatu negara dan daerah sangat ditentukan oleh kualitas kebijakan publik.

“Kebijakan publik adalah kunci birokrasi yang berhasil,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Perencanaan dan Pelaporan BSK Hukum Yuditia Nurimaniar menjelaskan Permenkum Nomor 51 Tahun 2025 diterbitkan untuk menggantikan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2022 yang dinilai tidak lagi relevan.

“Permenkum ini menyatukan proses kebijakan publik, memperkuat prinsip berbasis bukti, serta meningkatkan akuntabilitas kebijakan hukum,” jelas Yuditia.

KemenkumAceh02

KemenkumAceh1

KemenkumAceh2

KemenkumAceh3

KemenkumAceh4

KemenkumAceh5

 

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH ACEH
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
PikPng.com phone icon png 604605   (0651) 7553197
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilaceh@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilaceh@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM

KANTOR WILAYAH ACEH



          rss 48ck

  Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
  (0651) 7553197
  kanwilaceh@kemenkum.go.id
  kanwilaceh@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
KEMENKUM RI