
Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh memperkuat pelaporan penanganan perkara Peradilan Adat Gampong melalui penguatan koordinasi dengan Majelis Adat Aceh (MAA). Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan layanan Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes) di seluruh wilayah Aceh.
Penguatan koordinasi tersebut dibahas dalam pertemuan Kanwil Kemenkum Aceh dengan MAA yang berlangsung di Ruang Rapat Ketua MAA Provinsi Aceh, Senin (9/2/2026). Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya percepatan pelaporan layanan Posbankumdes yang berbasis peradilan adat gampong.
Ketua MAA, Prof. Yusri Yusuf menyampaikan bahwa MAA secara rutin melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelesaian sengketa oleh Majelis Peradilan Adat Gampong di 23 kabupaten/kota.
Setiap tahun, lebih dari 500 perkara ditangani, meliputi antara lain sengketa rumah tangga, pewarisan, pencurian ringan, sengketa laut dan pasar, hingga sengketa lahan dan lain sebagainya sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008.
Menanggapi hal tersebut, M. Ardiningrat Hidayat, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menyampaikan bahwa implementasi Posbankumdes di Aceh telah mencapai 100 persen di seluruh kabupaten/kota melalui afirmasi Peradilan Adat Gampong sebagai bentuk Posbankumdes di Aceh.
“Dalam empat bulan terakhir, tercatat 32 layanan telah ditangani. Dukungan MAA sangat penting dalam memperkuat peran peradilan adat gampong sebagai Posbankumdes di Aceh,” ujarnya.
Ia menambahkan, potensi sengketa lahan pascabencana banjir dan longsor perlu menjadi perhatian bersama karena berisiko meningkatkan konflik di tingkat gampong akibat hilangnya batas dan tanda lokasi.
Melalui pertemuan ini, Kanwil Kemenkum Aceh dan MAA sepakat memperkuat koordinasi dan mendorong aparatur gampong agar aktif melaporkan setiap layanan dan penyelesaian perkara, termasuk layanan konsultasi hukum dan rujukan advokat.
Pembahasan difokuskan pada konsistensi pelaporan dan penguatan peran kelembagaan peradilan adat gampong. MAA juga menyampaikan data rekapitulasi penanganan perkara oleh peradilan adat gampong hasil monitoring dan evaluasi serta Pedoman Majelis Peradilan Adat di Aceh sebagai bahan penguatan ke depan.



