Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada Senin (22/9/2025) untuk memperkuat hasil analisis dan evaluasi terhadap Qanun Aceh dan Qanun Kota Langsa.
Acara ini dihadiri oleh berbagai instansi terkait, termasuk Biro Hukum Setda Aceh, Dinas Pangan, dan Dinas Pertanian Aceh, serta akademisi dari Universitas Syiah Kuala dan Rumoh Pangan Aceh.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Meurah Budiman, mengungkapkan, "FGD ini bertujuan untuk memperkuat kebijakan swasembada pangan yang menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto," katanya.
Meurah berharap rekomendasi yang dihasilkan dapat meningkatkan pengelolaan pangan yang lebih berkelanjutan di Aceh.
Dalam acara ini, dua narasumber utama, Yusri, S.H., M.H (Fakultas Hukum USK) dan Rivan Rinaldi, S.Pd., M.Sc (Rumoh Pangan Aceh), memberikan masukan terkait lima Qanun yang telah dianalisis.
Yusri menekankan pentingnya perlindungan lahan pertanian berkelanjutan untuk mendukung ketahanan pangan, sementara Rivan menyarankan perlunya peningkatan perlindungan dan pemberdayaan petani dalam menghadapi perubahan iklim.
Beberapa instansi yang hadir, termasuk Dinas Pangan Aceh, menyambut baik hasil evaluasi ini, namun juga menekankan tantangan yang ada dalam proses implementasi regulasi yang telah ada.
"Evaluasi ini penting untuk melihat hasil dan kekurangan dari kebijakan yang ada," ujar Bapak Salman dari Dinas Pangan Aceh.
FGD ini ditutup dengan harapan rekomendasi yang dihasilkan dapat diterapkan untuk perbaikan kebijakan yang lebih baik, baik di tingkat Provinsi Aceh maupun Kota Langsa.