Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Kemenkum Aceh dan Camat Se-Nagan Raya Sepakat Percepat Pembentukan Posbankumdes

KemenkumAceh1

Banda Aceh - Sepuluh camat dari seluruh kecamatan di Kabupaten Nagan Raya mengikuti Focus Group Discussion(FGD) Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes) yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh di Aula Bangsal Garuda, Kamis (23/10/2025).

Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam mempercepat pembentukan Posbankumdes sebagai upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat di tingkat desa.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Meurah Budiman, menegaskan bahwa pembentukan Posbankumdes merupakan kebutuhan mendesak dalam memperkuat akses masyarakat terhadap layanan hukum.

Ia menyebut, Posbankumdes akan menjadi wadah penyelesaian sengketa secara non-litigasi di tingkat gampong.

“Aceh memiliki kekhususan melalui Qanun Nomor 9 Tahun 2008 yang mengatur penyelesaian sengketa secara adat. Ada 18 perkara yang bisa diselesaikan di tingkat gampong, dan Posbankumdes akan menjadi wadah penting untuk itu,” ujar Meurah.

Menurutnya, keberadaan Posbankumdes akan terintegrasi dengan inisiatif pemerintah daerah yang telah membentuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di 6.497 desa di Aceh. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan layanan informasi dan bantuan hukum bagi masyarakat.

“Kami menargetkan bulan depan seluruh pembentukan Posbankumdes dapat diselesaikan seratus persen di Provinsi Aceh,” katanya.

Kegiatan tersebut juga diikuti secara daring oleh Kepala Pusat Pembudayaan Hukum dan Bantuan Hukum BPHN, Constantinus Kristomo. Ia menekankan pentingnya pembentukan Posbankumdes sebagai langkah memperluas akses hukum hingga ke pelosok daerah.

“Posbankumdes diharapkan menjadi sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi hukum, pendampingan, serta penyelesaian sengketa secara damai. Ini bagian dari upaya menghadirkan sistem hukum yang inklusif dan merata,” ujar Kristomo.

Selain jajaran Kemenkum Aceh dan perwakilan pemerintah daerah, kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Nagan Raya, serta para pejabat manajerial Kanwil Kemenkum Aceh.

Dalam sesi diskusi, para Camat menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti hasil pertemuan dengan menginstruksikan para Keuchik di wilayah masing-masing agar segera membentuk Posbankumdes. Template dan panduan pembentukan telah disiapkan oleh tim Kanwil Kemenkum Aceh untuk mempermudah proses tersebut.

Tim Kanwil Kemenkum Aceh melalui program Peu Haba Banda juga akan melakukan pendampingan teknis kepada kecamatan dalam proses pembentukan dan penerbitan Surat Keputusan Geuchik sebagai dasar legalitas Posbankumdes.

Upaya ini diharapkan dapat mempercepat terwujudnya layanan bantuan hukum yang merata dan mudah dijangkau masyarakat hingga ke pelosok desa di Aceh.

KemenkumAceh2

KemenkumAceh3

KemenkumAceh4

KemenkumAceh4

KemenkumAceh6

KemenkumAceh9

KemenkumAceh10

KemenkumAceh11

KemenkumAceh12

KemenkumAceh13

 

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH ACEH
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
PikPng.com phone icon png 604605   (0651) 7553197
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilaceh@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilaceh@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI ACEH


          rss 48ck

  Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
  (0651) 7553197
  kanwilaceh@kemenkum.go.id
  kanwilaceh@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
KEMENKUM RI