
Aceh Tamiang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang atas capaian pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes) 100 persen di seluruh desa.
Capaian tersebut dinilai sebagai langkah cepat dan progresif dalam memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat desa.
Apresiasi itu diwujudkan melalui penyerahan piagam penghargaan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, kepada Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi, di Kantor Bupati Aceh Tamiang, Kamis (29/1/2026).
Kakanwil Kemenkum Aceh Meurah Budiman menyebut Aceh Tamiang sebagai salah satu kabupaten tercepat di Aceh yang menuntaskan pembentukan Posbankumdes secara menyeluruh. Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak lepas dari komitmen kuat pimpinan daerah serta kerja kolektif hingga ke tingkat desa.
“Ini adalah hasil sinergi yang sangat baik antara pemerintah daerah, para datok, dan seluruh perangkat desa, dengan dukungan penuh dari Bupati Aceh Tamiang. Komitmen seperti ini patut menjadi contoh bagi daerah lain,” kata Meurah Budiman.
Ia menjelaskan, Posbankumdes berperan penting sebagai pintu masuk layanan bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya warga kurang mampu. Dengan keberadaan Posbankumdes di setiap desa, masyarakat diharapkan semakin mudah memperoleh informasi, konsultasi, dan pendampingan hukum.
Sementara itu, Bupati Aceh Tamiang Armia Pahmi menyampaikan terima kasih atas apresiasi yang diberikan Kemenkum Aceh. Ia menegaskan bahwa pembentukan Posbankumdes merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Penghargaan ini menjadi penyemangat bagi kami untuk memastikan Posbankumdes tidak hanya terbentuk, tetapi juga benar-benar berjalan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Armia.
Ke depan, Kemenkum Aceh mendorong agar capaian Aceh Tamiang dapat direplikasi oleh kabupaten/kota lain di Aceh. Keberadaan Posbankumdes dinilai sejalan dengan pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 yang mewajibkan penyelesaian persoalan di tingkat gampong melalui mekanisme peradilan adat.



