
Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Kinerja dan Refleksi Akhir Tahun Kementerian Hukum Tahun 2025. Kegiatan ini menjadi forum evaluasi kinerja nasional sekaligus penguatan komitmen jajaran pusat dan wilayah dalam menyongsong target kerja tahun 2026.
Rakor yang akan berlangsung pada 15–18 Desember 2025 tersebut diikuti sekitar 334 peserta, terdiri dari pimpinan tinggi madya dan pratama, kepala kantor wilayah, hingga pejabat manajerial pusat dan daerah.
Para peserta dibagi ke dalam enam komisi untuk membahas rencana aksi dukungan manajemen, administrasi hukum umum, kekayaan intelektual, peraturan perundang-undangan, pembinaan hukum, serta pelaksana teknis sebagai dasar penyusunan kinerja tahun 2026 .
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas dalam sambutannya menegaskan pentingnya Rakor sebagai momentum refleksi menyeluruh atas pelaksanaan program dan kegiatan sepanjang 2025.
Ia menekankan bahwa tema Rakor tahun ini, “Wujudkan Hukum Berkeadilan Melalui Layanan Transformasi Digital Menuju Indonesia Emas 2045”, menjadi mandat bersama bagi seluruh jajaran Kementerian Hukum.
Menurut Supratman, transformasi digital menjadi kunci untuk menghadirkan layanan hukum yang cepat, transparan, dan berkeadilan. Ia juga menyoroti peran strategis Indeks Reformasi Hukum (IRH) sebagai indikator RPJMN 2025–2029, termasuk perluasan akses keadilan melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum) hingga tingkat desa dan kelurahan.
“Ke depan, Kementerian Hukum dituntut semakin modern, adaptif, dan berintegritas. Reformasi hukum bukan hanya soal regulasi, tetapi juga kualitas layanan dan penguatan kelembagaan,” kata Supratman, Senin (15/12/2025) di Hotel Grand Mercure, Jakarta.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum, Nico Afinta dalam laporannya menyampaikan bahwa Rakor ini bertujuan memastikan capaian kinerja 2025 sesuai target, sekaligus menghasilkan laporan capaian kinerja, rencana aksi perjanjian kinerja 2026, dan resolusi kinerja tahun depan.
“Evaluasi kinerja kantor wilayah juga dilakukan secara paralel melalui wawancara dengan para pimpinan wilayah,” kata Nico.
Disamping itu, Meurah Budiman Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh menyatakan dukungan penuh terhadap arahan Menteri Hukum dan hasil Rakor tersebut. Ia menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Aceh untuk melaksanakan transformasi digital layanan hukum serta memperkuat akses keadilan di daerah.
“Arahan Menteri menjadi pedoman bagi kami di wilayah. Kemenkum Aceh siap bertanggung jawab menjalankan kebijakan dan target nasional agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Aceh,” ujarnya.








