Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Kemenkum Aceh Kumpulkan Sentra KI Kampus, Ini Kata Kakanwil Meurah Budiman

KemenkumAceh1

Banda Aceh - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Meurah Budiman, secara resmi membuka Rapat Koordinasi Sentra Kekayaan Intelektual (KI) dan Diseminasi Desain Industri, Senin (8/12/2025) malam di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh.

Dalam sambutannya, Meurah menegaskan pentingnya peran perguruan tinggi dalam mendorong lahirnya inovasi dan memastikan seluruh hasil karya memperoleh pelindungan hukum yang memadai.

“Kampus adalah pusat kreativitas dan riset. Karena itu Sentra KI harus benar-benar berfungsi optimal agar setiap karya bisa terlindungi dan punya nilai tambah bagi penciptanya,” kata Meurah saat membuka kegiatan.

Rapat Koordinasi ini akan berlangsung tiga hari, 8–10 Desember 2025, di Hermes Palace Hotel Banda Aceh dengan menghadirkan 150 peserta dari berbagai perguruan tinggi serta instansi terkait.

Rakor ini mengusung tema “Membangun Ekosistem Kreatif melalui Sentra Kekayaan Intelektual dan Pelindungan Desain Industri di Wilayah”. Fokusnya memperkuat peran Sentra KI kampus dalam pengelolaan hak cipta, paten, merek, desain industri, hingga indikasi geografis.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Aceh, Purwandani H. Pinilihan, mengatakan bahwa kegiatan ini menjadi langkah penting untuk memetakan kekuatan dan kebutuhan setiap Sentra KI.

“Kami ingin memastikan setiap kampus punya ekosistem KI yang aktif dan mampu melindungi karya civitas akademika. Pendataan ini penting agar pembinaan bisa tepat sasaran,” ujarnya.

Purwandani menyebut Sentra KI merupakan pintu masuk utama bagi kampus yang ingin mendaftarkan dan melindungi karyanya. Menurutnya, tanpa penguatan yang jelas, banyak karya berpotensi tidak terlindungi secara hukum.

“Kami ingin melihat Sentra KI bukan sekadar ada di struktur, tapi benar-benar jalan dan mendorong kreativitas mahasiswa dan dosen,” katanya.
Rakor ini juga membahas pemetaan Sentra KI yang sudah aktif maupun yang masih dalam tahap pembentukan. Melalui pemetaan ini, Kanwil Kemenkum Aceh ingin mendapatkan gambaran komprehensif mengenai kapasitas dan tantangan setiap kampus.

Hasil pendataan tersebut akan menjadi dasar penyusunan program pendampingan lanjutan, mulai dari penguatan pelayanan KI, peningkatan kapasitas pengelola, hingga akselerasi pelindungan desain industri.

Dengan jumlah peserta mencapai 150 orang dari LPPM dan pengelola Sentra KI perguruan tinggi negeri maupun swasta, kegiatan ini diharapkan mempercepat tumbuhnya ekosistem kreatif yang lebih terstruktur di Aceh.

KemenkumAceh2

KemenkumAceh3

KemenkumAceh4

KemenkumAceh5

KemenkumAceh6

KemenkumAceh7

KemenkumAceh8

KemenkumAceh9

 

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH ACEH
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
PikPng.com phone icon png 604605   (0651) 7553197
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilaceh@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilaceh@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI ACEH


          rss 48ck

  Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
  (0651) 7553197
  kanwilaceh@kemenkum.go.id
  kanwilaceh@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
KEMENKUM RI