
Banda Aceh - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Meurah Budiman, secara resmi membuka Rapat Koordinasi Sentra Kekayaan Intelektual (KI) dan Diseminasi Desain Industri, Senin (8/12/2025) malam di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh.
Dalam sambutannya, Meurah menegaskan pentingnya peran perguruan tinggi dalam mendorong lahirnya inovasi dan memastikan seluruh hasil karya memperoleh pelindungan hukum yang memadai.
“Kampus adalah pusat kreativitas dan riset. Karena itu Sentra KI harus benar-benar berfungsi optimal agar setiap karya bisa terlindungi dan punya nilai tambah bagi penciptanya,” kata Meurah saat membuka kegiatan.
Rapat Koordinasi ini akan berlangsung tiga hari, 8–10 Desember 2025, di Hermes Palace Hotel Banda Aceh dengan menghadirkan 150 peserta dari berbagai perguruan tinggi serta instansi terkait.
Rakor ini mengusung tema “Membangun Ekosistem Kreatif melalui Sentra Kekayaan Intelektual dan Pelindungan Desain Industri di Wilayah”. Fokusnya memperkuat peran Sentra KI kampus dalam pengelolaan hak cipta, paten, merek, desain industri, hingga indikasi geografis.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Aceh, Purwandani H. Pinilihan, mengatakan bahwa kegiatan ini menjadi langkah penting untuk memetakan kekuatan dan kebutuhan setiap Sentra KI.
“Kami ingin memastikan setiap kampus punya ekosistem KI yang aktif dan mampu melindungi karya civitas akademika. Pendataan ini penting agar pembinaan bisa tepat sasaran,” ujarnya.
Purwandani menyebut Sentra KI merupakan pintu masuk utama bagi kampus yang ingin mendaftarkan dan melindungi karyanya. Menurutnya, tanpa penguatan yang jelas, banyak karya berpotensi tidak terlindungi secara hukum.
“Kami ingin melihat Sentra KI bukan sekadar ada di struktur, tapi benar-benar jalan dan mendorong kreativitas mahasiswa dan dosen,” katanya.
Rakor ini juga membahas pemetaan Sentra KI yang sudah aktif maupun yang masih dalam tahap pembentukan. Melalui pemetaan ini, Kanwil Kemenkum Aceh ingin mendapatkan gambaran komprehensif mengenai kapasitas dan tantangan setiap kampus.
Hasil pendataan tersebut akan menjadi dasar penyusunan program pendampingan lanjutan, mulai dari penguatan pelayanan KI, peningkatan kapasitas pengelola, hingga akselerasi pelindungan desain industri.
Dengan jumlah peserta mencapai 150 orang dari LPPM dan pengelola Sentra KI perguruan tinggi negeri maupun swasta, kegiatan ini diharapkan mempercepat tumbuhnya ekosistem kreatif yang lebih terstruktur di Aceh.









