
Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh menggelar Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris, Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris, dan Pengendalian Layanan Kenotariatan, Rabu (10/12/2025).
Kegiatan yang akan berlangsung selama tiga hari di Hermes Palace Hotel Banda Aceh ini mempertemukan 160 peserta dari unsur MPW, MPD, Majelis Kehormatan Notaris (MKN), hingga para notaris.
Kakanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, membuka kegiatan dengan penekanan pada pentingnya menjaga integritas profesi. Ia menyebut notaris bukan sekadar profesi administratif, melainkan profesi kepercayaan yang bertumpu pada reputasi moral.
“Profesi notaris adalah profesi kepercayaan. Dan kepercayaan adalah modal yang tidak bisa dibeli, tetapi harus dibangun setiap hari melalui tindakan yang jujur, profesional, dan konsisten,” ujar Meurah dalam sambutannya.
Meurah juga menekankan bahwa rapat koordinasi ini tidak hanya menjadi ruang evaluasi teknis, tetapi juga momentum untuk memperkuat landasan etik seluruh pemangku tugas pengawasan kenotariatan.
“Kita hadir di ruangan ini bukan hanya untuk menyusun rekomendasi, tetapi untuk membangun kembali kompas moral profesi kenotariatan. Kompas yang mengarahkan kita pada integritas, sebuah nilai penting di tengah derasnya perubahan sosial dan teknologi,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Purwandani H. Pinilihan, melaporkan bahwa kegiatan ini dirancang untuk memadukan perspektif antar-unsur pengawas notaris sekaligus memperkuat sistem pembinaan yang lebih terintegrasi.
Purwandani menjelaskan bahwa rakor ini memiliki lima tujuan utama, mulai dari peningkatan koordinasi antar-lembaga pengawas hingga penyusunan rencana kerja pengawasan tahun 2026.
“Kami ingin memastikan MPD, MPW, MKN, dan organisasi profesi berada pada frekuensi yang sama, terutama dalam hal pengawasan dan pembinaan notaris sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Purwandani.
Ia menambahkan bahwa forum ini juga menjadi ruang identifikasi permasalahan lapangan sekaligus penggodokan rekomendasi strategis untuk memperbaiki sistem pengawasan dan penegakan disiplin.
Rakor ini diharapkan menghasilkan peta jalan pengawasan notaris yang lebih solid dan adaptif, terutama menghadapi dinamika layanan kenotariatan di tahun-tahun mendatang. Kemenkum Aceh menargetkan dokumen rencana pengawasan 2026 rampung berdasarkan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pengawasan sepanjang tahun 2025.








