Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Kanwil Kemenkum Aceh Kupas Tuntas Paradigma Baru KUHP Nasional, Ini Penjelasan Lengkapnya

IMG 20251210 WA0025

Banda Aceh - Kantor Wilayah Kemenkum Aceh menggelar sosialisasi soal paradigma baru KUHP Nasional. Kegiatan ini digelar untuk memberi pemahaman utuh terkait aturan pidana baru yang akan segera berlaku penuh.

Dalam kegiatan ini, materi yang disampaikan mencakup gambaran umum KUHP baru, perubahan substansial, hingga penegasan asas legalitas dan pengakuan terhadap hukum adat.

Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, M. Ardiningrat Hidayat, menegaskan pentingnya kegiatan ini.

“KUHP baru membawa perubahan besar. Tidak hanya teknis, tapi juga filosofis. Semua pihak harus paham supaya implementasinya tepat sejak awal,” ujar Ardiningrat, Selasa (9/12/2025) di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh.

Ia menambahkan, ada banyak pasal baru, banyak penyesuaian, termasuk soal hukum adat dan tindak pidana berbasis teknologi. Kalau tidak dipahami betul, bisa salah menerapkan.

Dalam materi yang dipaparkan, KUHP baru menegaskan asas legalitas: sebuah perbuatan hanya bisa dipidana jika diatur oleh undang-undang yang sudah berlaku terlebih dulu. Namun, KUHP juga mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat, termasuk hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Peserta juga mendapat penjelasan mengenai ruang lingkup berlakunya hukum pidana. Ada asas teritorial, asas perlindungan nasional, asas universal, hingga asas nasional aktif yang mengatur siapa saja yang bisa diproses hukum berdasarkan tempat tindak pidana dilakukan.

Tidak hanya itu. Kegiatan ini juga membahas konsep tindak pidana seperti permufakatan jahat, persiapan, percobaan, hingga penyertaan. Termasuk pula konsep pertanggungjawaban pidana seperti strict liability, vicarious liability, alasan pembenar, alasan pemaaf, hingga pertanggungjawaban korporasi.

Materi pemidanaan juga jadi perhatian peserta. KUHP baru menghadirkan sejumlah terobosan, seperti pidana pengawasan, pidana kerja sosial, pidana denda dengan kategori baru, serta ketentuan pidana mati yang kini hanya dapat dijatuhkan dengan masa percobaan.

“Sosialisasi ini baru langkah awal. Setelah ini, kita dampingi terus supaya adaptasi terhadap KUHP baru berjalan mulus. Jangan sampai ada salah kaprah,” ujar Ardiningrat.

Sosialisasi ini menjadi rangkaian upaya Kanwil Kemenkum Aceh dalam memastikan semua pemangku kepentingan siap menyambut era baru hukum pidana Indonesia.

IMG 20251210 WA0024

IMG 20251210 WA0022

IMG 20251210 WA0023

 

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH ACEH
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
PikPng.com phone icon png 604605   (0651) 7553197
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilaceh@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilaceh@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI ACEH


          rss 48ck

  Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
  (0651) 7553197
  kanwilaceh@kemenkum.go.id
  kanwilaceh@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
KEMENKUM RI