
Banda Aceh - Kantor Wilayah Kemenkum Aceh menggelar sosialisasi soal paradigma baru KUHP Nasional. Kegiatan ini digelar untuk memberi pemahaman utuh terkait aturan pidana baru yang akan segera berlaku penuh.
Dalam kegiatan ini, materi yang disampaikan mencakup gambaran umum KUHP baru, perubahan substansial, hingga penegasan asas legalitas dan pengakuan terhadap hukum adat.
Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, M. Ardiningrat Hidayat, menegaskan pentingnya kegiatan ini.
“KUHP baru membawa perubahan besar. Tidak hanya teknis, tapi juga filosofis. Semua pihak harus paham supaya implementasinya tepat sejak awal,” ujar Ardiningrat, Selasa (9/12/2025) di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh.
Ia menambahkan, ada banyak pasal baru, banyak penyesuaian, termasuk soal hukum adat dan tindak pidana berbasis teknologi. Kalau tidak dipahami betul, bisa salah menerapkan.
Dalam materi yang dipaparkan, KUHP baru menegaskan asas legalitas: sebuah perbuatan hanya bisa dipidana jika diatur oleh undang-undang yang sudah berlaku terlebih dulu. Namun, KUHP juga mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat, termasuk hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Peserta juga mendapat penjelasan mengenai ruang lingkup berlakunya hukum pidana. Ada asas teritorial, asas perlindungan nasional, asas universal, hingga asas nasional aktif yang mengatur siapa saja yang bisa diproses hukum berdasarkan tempat tindak pidana dilakukan.
Tidak hanya itu. Kegiatan ini juga membahas konsep tindak pidana seperti permufakatan jahat, persiapan, percobaan, hingga penyertaan. Termasuk pula konsep pertanggungjawaban pidana seperti strict liability, vicarious liability, alasan pembenar, alasan pemaaf, hingga pertanggungjawaban korporasi.
Materi pemidanaan juga jadi perhatian peserta. KUHP baru menghadirkan sejumlah terobosan, seperti pidana pengawasan, pidana kerja sosial, pidana denda dengan kategori baru, serta ketentuan pidana mati yang kini hanya dapat dijatuhkan dengan masa percobaan.
“Sosialisasi ini baru langkah awal. Setelah ini, kita dampingi terus supaya adaptasi terhadap KUHP baru berjalan mulus. Jangan sampai ada salah kaprah,” ujar Ardiningrat.
Sosialisasi ini menjadi rangkaian upaya Kanwil Kemenkum Aceh dalam memastikan semua pemangku kepentingan siap menyambut era baru hukum pidana Indonesia.




