
Banda Aceh - Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris, Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris, dan Pengendalian Layanan Kenotariatan yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh resmi ditutup pada Jumat (12/12/2025).
Setelah berlangsung selama tiga hari, rakor ini menghasilkan sejumlah rekomendasi dan kesepakatan penting untuk memperkuat tata kelola layanan kenotariatan di Aceh.
Kegiatan yang dilaksanakan di Hermes Palace Hotel Banda Aceh ini mempertemukan 160 peserta dari berbagai unsur, mulai dari MPW, MPD, Majelis Kehormatan Notaris (MKN), hingga para notaris.
Selama rangkaian diskusi, peserta membahas berbagai isu strategis mulai dari peningkatan kualitas pengawasan, kepatuhan kode etik, hingga percepatan pelayanan publik di bidang kenotariatan.
Kadiv Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh, Purwandani H. Pinilihan, menegaskan bahwa hasil rakor kali ini menjadi pijakan penting untuk memperkuat peran pengawasan notaris di Aceh.
“Sejumlah rekomendasi telah kita sepakati bersama, mulai dari penguatan koordinasi MPW dan MPD, pembaruan tata kerja pengawasan, hingga peningkatan kapasitas notaris agar layanan publik semakin berkualitas,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa tindak lanjut atas rekomendasi tersebut akan diprioritaskan di tahun mendatang.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh kesepakatan rakor tidak berhenti di ruang diskusi. Implementasinya menjadi fokus utama kami agar masyarakat benar-benar merasakan peningkatan kualitas layanan kenotariatan,” kata Purwandani.
Sejumlah poin kesepakatan yang dihasilkan meliputi peningkatan sistem pelaporan pengawasan secara digital, penyusunan pedoman pemeriksaan berkala, hingga langkah-langkah memperkuat sinergi antara MPW, MPD, dan MKN.
Selain itu, rakor juga menyoroti pentingnya pembinaan berkelanjutan bagi notaris untuk menjaga integritas dan profesionalitas profesi.
Rakor yang berlangsung sejak Rabu (10/12/2025) ini ditutup dengan komitmen bersama dari seluruh peserta untuk menjalankan rekomendasi tersebut secara konsisten.
Dengan demikian, Kanwil Kemenkum Aceh berharap kualitas pengawasan dan layanan kenotariatan di wilayah Aceh dapat semakin transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.








