
Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh menggelar rapat harmonisasi terhadap Rancangan Qanun Kota Sabang tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Sabang (RPJMK) 2025-2029, Rabu (2/12/2025) di Aula Bangsal Garuda Kanwil Kemenkum Aceh.
Kegiatan ini menjadi tahapan penting sebelum rancangan tersebut ditetapkan sebagai Qanun. Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh, Muhammad Ardiningrat Hidayat.
Ia menegaskan bahwa pengharmonisasian RPJMK harus memastikan keselarasan dengan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang dan menengah di tingkat daerah maupun nasional.
"RPJMK ini bukan hanya dokumen teknis, tetapi landasan hukum lima tahunan yang wajib selaras dengan RPJPK Sabang, RPJM Aceh, dan RPJP Nasional. Harmonisasi menjadi krusial agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan,"ujar Ardiningrat.
Dalam pertemuan tersebut, Tim Kerja Harmonisasi (TKH 1) menemukan sejumlah catatan penting, mulai dari perbaikan redaksional dalam bagian konsiderans, pengecekan ulang dasar hukum yang dicabut, hingga penyempurnaan penempatan norma pada ketentuan peralihan. Tim juga menekankan pentingnya konsistensi istilah dan kejelasan definisi dalam batang tubuh Rancangan Qanun.
Sekda Kota Sabang, Andri Nourman, turut menyampaikan bahwa penyusunan RPJMK telah melalui proses komprehensif dan dirancang untuk menjabarkan visi-misi Wali Kota terpilih: “Sabang Kota Pariwisata yang Berdaya Saing dan Berkelanjutan.”
Sementara Ketua DPRK Sabang Magdalaina mengapresiasi Kanwil Kemenkum Aceh yang telah menindaklanjuti permohonan harmonisasi tersebut.
Rapat harmonisasi dihadiri oleh unsur Pemerintah Kota Sabang, DPRK Sabang, Bappeda, Bagian Hukum, PUPR, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Aceh.
Secara umum, hasil pembahasan menyimpulkan bahwa Rancangan Qanun RPJMK 2025–2029 dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya, namun dengan catatan penyempurnaan pada beberapa aspek krusial.
Kemenkum Aceh menegaskan bahwa penyelarasan regulasi dan substansi menjadi kunci agar Qanun yang dihasilkan berkualitas dan tidak menimbulkan masalah implementasi ke depan.







