Banda Aceh – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Meurah Budiman, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh, Yan Rusmanto, Kepala Kantor Wilayah Ditjenim Aceh, Novianto Sulastono, Kepala Divisi PPPH Muhammad Ardiningrat Hidayat beserta jajaran mengikuti Entry Meeting Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Kemenkumham Tahun 2024 secara virtual, Jumat (31/01/2025).
Entry Meeting ini diawali dengan sambutan Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas. Menkum mengatakan bahwa pemeriksaan ini memiliki peran yang sangat strategis dalam memastikan bahwa pengelolaan keuangan negara di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM telah dilakukan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi yang baik, efektif dan efisien serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Supratman juga memberikan apresiasi atas dedikasi dan komitmen seluruh Tim Pemeriksa BPK RI dalam melaksanakan fungsi pengawasan keuangan negara untuk mendukung peningkatan kualitas pengelolaan keuangan dan BMN.
“Semoga proses pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2024 dapat berjalan dengan baik dan lancar,” ujarnya.
Sementara itu, Pimpinan I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana, menjelaskan bahwa pemeriksaan didasarkan pada UUD 1945 Pasal 23E, F dan G, UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Adapun, tujuan dilakukannya pemeriksaan laporan keuangan ini sendiri adalah memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Kemenkumham Tahun Anggaran 2024 dengan mempertimbangkan 4 (empat) asas yakni Kesesuaian, Kecukupan, Kepatuhan dan Efektivitas.