
Banda Aceh - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh, Meurah Budiman, memastikan layanan publik pada Kantor Wilayah Kemenkum Aceh tetap berjalan optimal selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Ia menegaskan, tidak ada penghentian layanan, hanya penyesuaian jam kerja mengikuti kebijakan pusat.
“Layanan publik tetap berjalan seperti biasa. Masyarakat tidak perlu khawatir. Kami pastikan seluruh pelayanan tetap dapat diakses,” ujar Meurah, Rabu (18/2/2026).
Penyesuaian tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-4.OT.02.02 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN di Lingkungan Kementerian Hukum Pada Bulan Ramadan 1447 Hijriah. Dalam aturan itu, jam layanan untuk Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Sementara itu, pada hari Jumat diberlakukan skema work from anywhere (WFA). Meski demikian, Meurah menegaskan seluruh layanan tetap bisa diakses secara daring melalui kanal resmi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh.
“Pelayanan administrasi hukum umum, kekayaan intelektual, peraturan perundang-undangan, hingga layanan bantuan hukum tetap tersedia. Masyarakat bisa mengaksesnya secara online tanpa harus datang langsung ke kantor,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh jajaran agar tetap menjaga profesionalitas dan responsivitas selama Ramadan. Menurutnya, momentum bulan suci justru harus menjadi penyemangat untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa pelayanan publik tetap prima, cepat, dan transparan. Ramadan bukan alasan untuk menurunkan kualitas layanan,” tegas Meurah.
Kanwil Kemenkum Aceh mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan digital yang telah tersedia guna mempermudah proses administrasi serta mengurangi antrean tatap muka selama bulan Ramadan.

