Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Dorong Ekonomi Kerakyatan, Kemenkum Aceh Kawal Merek Kolektif Kopdes Merah Putih

IMG 20260130 WA0014

Lhokseumawe - Pembangunan ekonomi kerakyatan berbasis desa terus didorong Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh melalui penguatan merek kolektif Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Skema ini dinilai mampu menjadi wadah bersama bagi pelaku usaha desa dalam membangun identitas produk sekaligus meningkatkan daya saing UMKM lokal.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, mengatakan Kopdes Merah Putih memiliki peran strategis sebagai jembatan lahirnya merek kolektif yang merepresentasikan produk unggulan desa.

Dengan merek kolektif, produk-produk masyarakat dapat dipasarkan dengan identitas yang kuat dan terlindungi secara hukum.

“Kopdes Merah Putih kita dorong menjadi rumah bersama bagi pelaku usaha desa, tempat lahirnya merek kolektif yang memberi nilai tambah dan perlindungan hukum bagi produk lokal,” kata Meurah Budiman, Jumat (30/1/2026) di Kantor Walikota Lhokseumawe.

Hal itu disampaikannya saat melakukan kunjungan kerja ke Pemkot Lhokseumawe yang dihadiri oleh Asisten 1 Setdako Lhokseumawe,Maxalmina dan perwakilan DPMG Lhokseumawe.

Meurah menegaskan, Kemenkum Aceh siap memberikan pendampingan penuh terkait pendaftaran merek kolektif. Pendampingan tersebut akan dibarengi dengan kegiatan sosialisasi agar masyarakat desa memahami manfaat, mekanisme, dan pentingnya perlindungan merek sejak awal.

“Bukan hanya soal mendaftarkan merek, tetapi bagaimana masyarakat memahami bahwa merek adalah aset. Karena itu, pendampingan dan sosialisasi akan terus kami lakukan,” ujarnya.

Sementara itu, Purwandani H. Pinilihan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum menambahkan bahwa pihaknya juga akan mengupayakan percepatan pengurusan administrasi sebagai bentuk dukungan nyata kepada Kopdes Merah Putih dan pelaku UMKM. Langkah ini dilakukan agar proses pendaftaran merek dapat berjalan efektif dan efisien.

“Kami akan memastikan seluruh dokumen administrasi dipersiapkan dengan baik sebelum pendaftaran, sehingga potensi penolakan merek dapat ditekan semaksimal mungkin,” jelasnya.

Melalui penguatan merek kolektif Kopdes Merah Putih, Kemenkum Aceh berharap ekonomi kerakyatan di tingkat gampong dapat tumbuh lebih kuat, terstruktur, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi produk-produk unggulan daerah.

 IMG 20260130 WA0012

IMG 20260130 WA0018

IMG 20260130 WA0016

 

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH ACEH
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
PikPng.com phone icon png 604605   (0651) 7553197
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilaceh@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilaceh@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM

KANTOR WILAYAH ACEH



          rss 48ck

  Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
  (0651) 7553197
  kanwilaceh@kemenkum.go.id
  kanwilaceh@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
KEMENKUM RI