Jakarta - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward O. S. Hiariej menegaskan bahwa berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2026 mendatang akan membawa dampak besar terhadap berbagai regulasi lain. Salah satunya, Peraturan Daerah (Perda) dan Undang-Undang sektoral harus menyesuaikan ketentuan pidananya agar sejalan dengan KUHP baru.
Prof. Eddy menyebut, penyesuaian tersebut mencakup penghapusan pidana kurungan, pengelompokan kategori pidana denda, hingga perubahan istilah hukum dari "kejahatan" dan "pelanggaran" menjadi "tindak pidana". Hal ini diperlukan demi menciptakan harmonisasi antar peraturan.
“Di dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah masih ada pidana kurungan. Padahal KUHP Nasional tidak lagi mengenal istilah pidana kurungan, dan hanya mengatur pidana denda dalam kategori tertentu. Maka, Perda harus segera disesuaikan,” ujar Wamenkum saat membuka Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan, Rabu (6/8/2025).
Ia juga menyoroti ketentuan kesusilaan yang sering diatur dalam Perda. Menurutnya, pengaturan tentang kesusilaan harus berbasis delik aduan absolut. Hal ini untuk mencegah terjadinya penegakan hukum yang sewenang-wenang dan melanggar hak privat warga.
“Perda boleh mengatur kesusilaan, tapi harus berdasarkan delik aduan yang absolut. Itu sebabnya KUHP baru sudah memberikan rambu-rambu yang jelas,” kata Prof. Eddy dalam kegiatan yang digelar di Gedung Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP), Kementerian Hukum.
Dalam kesempatan itu, Prof. Eddy juga menyinggung pentingnya pembentukan RUU Penyesuaian Pidana, termasuk revisi Pasal 15 UU 12/2011 dan Pasal 238 UU 23/2014. Revisi tersebut akan mengatur pembatasan maksimal pidana denda dalam Perda serta meniadakan pidana kurungan.
Forum ini menjadi langkah strategis untuk menyamakan pemahaman para perancang peraturan pusat dan daerah terkait ketentuan pidana dalam Perda menjelang diberlakukannya KUHP baru pada Januari 2026.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, yang mengikuti kegiatan ini secara virtual menyambut baik arahan Wamenkum.
“Forum ini sangat penting untuk menyatukan persepsi dan langkah antara pusat dan daerah, agar semua regulasi selaras dengan KUHP baru dan tidak menimbulkan multi tafsir dalam penegakannya,” ujar Meurah.