Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Wamenkum Tegaskan Perda Harus Selaras dengan KUHP Baru, Kakanwil Kemenkum Aceh Ikuti Secara Virtual

KemenkumAceh2

Jakarta - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward O. S. Hiariej menegaskan bahwa berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2026 mendatang akan membawa dampak besar terhadap berbagai regulasi lain. Salah satunya, Peraturan Daerah (Perda) dan Undang-Undang sektoral harus menyesuaikan ketentuan pidananya agar sejalan dengan KUHP baru.

Prof. Eddy menyebut, penyesuaian tersebut mencakup penghapusan pidana kurungan, pengelompokan kategori pidana denda, hingga perubahan istilah hukum dari "kejahatan" dan "pelanggaran" menjadi "tindak pidana". Hal ini diperlukan demi menciptakan harmonisasi antar peraturan.

“Di dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah masih ada pidana kurungan. Padahal KUHP Nasional tidak lagi mengenal istilah pidana kurungan, dan hanya mengatur pidana denda dalam kategori tertentu. Maka, Perda harus segera disesuaikan,” ujar Wamenkum saat membuka Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan, Rabu (6/8/2025).

Ia juga menyoroti ketentuan kesusilaan yang sering diatur dalam Perda. Menurutnya, pengaturan tentang kesusilaan harus berbasis delik aduan absolut. Hal ini untuk mencegah terjadinya penegakan hukum yang sewenang-wenang dan melanggar hak privat warga.

“Perda boleh mengatur kesusilaan, tapi harus berdasarkan delik aduan yang absolut. Itu sebabnya KUHP baru sudah memberikan rambu-rambu yang jelas,” kata Prof. Eddy dalam kegiatan yang digelar di Gedung Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP), Kementerian Hukum.

Dalam kesempatan itu, Prof. Eddy juga menyinggung pentingnya pembentukan RUU Penyesuaian Pidana, termasuk revisi Pasal 15 UU 12/2011 dan Pasal 238 UU 23/2014. Revisi tersebut akan mengatur pembatasan maksimal pidana denda dalam Perda serta meniadakan pidana kurungan.

Forum ini menjadi langkah strategis untuk menyamakan pemahaman para perancang peraturan pusat dan daerah terkait ketentuan pidana dalam Perda menjelang diberlakukannya KUHP baru pada Januari 2026.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, yang mengikuti kegiatan ini secara virtual menyambut baik arahan Wamenkum.

“Forum ini sangat penting untuk menyatukan persepsi dan langkah antara pusat dan daerah, agar semua regulasi selaras dengan KUHP baru dan tidak menimbulkan multi tafsir dalam penegakannya,” ujar Meurah.

2

KemenkumAceh1

3

KemenkumAceh3

 

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH ACEH
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
PikPng.com phone icon png 604605   (0651) 7553197
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilaceh@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilaceh@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI ACEH


          rss 48ck

  Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
  (0651) 7553197
  kanwilaceh@kemenkum.go.id
  kanwilaceh@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
KEMENKUM RI