
Banda Aceh - Tim Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kebijakan Teknis Pembinaan Perancang di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Kamis (14/8/2025).
Kegiatan ini menjadi ajang untuk memastikan pelaksanaan tugas perancang peraturan perundang-undangan di daerah berjalan sesuai standar dan aturan yang berlaku.
Pelaksanaan Monev dilakukan oleh Direktorat Fasilitasi Perancangan Perda dan Perkada serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan. Tim melakukan pemetaan terhadap laporan kegiatan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah dan pembinaan perancang yang setiap tahunnya disampaikan oleh kantor wilayah.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh, M. Ardiningrat Hidayat, mengatakan kegiatan ini penting untuk menjaga kualitas perancang di daerah.
“Monev ini membantu kami memastikan bahwa setiap perancang di Aceh bekerja sesuai prosedur, kompeten, dan terus mengembangkan profesionalismenya,” ujarnya.
Menurut Ardiningrat, pembinaan yang dilakukan Ditjen PP tidak hanya fokus pada penilaian kinerja, tetapi juga peningkatan kapasitas melalui pelatihan fungsional dan teknis.
“Perancang di Aceh harus mampu beradaptasi dengan perkembangan regulasi dan teknologi, termasuk pemanfaatan aplikasi e-Harmonisasi dalam proses pengharmonisasian rancangan peraturan daerah,” katanya.
Dalam Monev ini, tim Ditjen PP juga menekankan pentingnya pengembangan kompetensi perancang melalui seminar, lokakarya, hingga uji kompetensi. Semua itu bertujuan agar perancang mampu menyusun peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya dengan kualitas yang tinggi dan sesuai ketentuan.
Selain itu, Monev turut mengulas standar pelayanan di bidang pembinaan perancang, mulai dari rekomendasi penetapan kebutuhan jabatan fungsional, akun perancang, bimbingan teknis, pola karier, hingga kurikulum pelatihan. Hal ini diharapkan dapat menjadi acuan kerja yang seragam di seluruh daerah.
“Dengan adanya Monev ini, kami berharap kinerja perancang di Aceh semakin terukur, profesional, dan berdampak positif bagi kualitas produk hukum daerah,” tutup Ardiningrat.
























 Pintoe Aceh
			                Pintoe Aceh					     
						          