Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Tiga Raqan Dibedah di Kemenkum Aceh, dari Narkotika hingga Gerakan Satu Hari Satu Ayat

IMG 20251104 WA0025

Banda Aceh – Tiga rancangan qanun (Raqan) dari Pemerintah Kabupaten Pidie resmi dibedah di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh. Rapat harmonisasi ini membahas tiga topik berbeda namun strategis: pemberantasan narkotika, penyelenggaraan kearsipan, dan revitalisasi gerakan membaca serta menghafal Al-Qur’an satu hari satu ayat.

Kegiatan berlangsung di Ruang Law Center Kanwil Kemenkum Aceh, Selasa (4/11/2025). Hadir sejumlah pejabat dari Pemkab Pidie, termasuk Bagian Hukum Setdakab Pidie, BNN, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, serta Badan Kesbangpol.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhammad Ardiningrat Hidayat, mengatakan harmonisasi tiga rancangan qanun ini penting agar tidak ada aturan daerah yang tumpang tindih dengan peraturan di atasnya.

“Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen kita memastikan setiap produk hukum daerah berjalan selaras dengan norma nasional. Dengan adanya Permenkum Nomor 40 Tahun 2025 sebagai dasar hukum baru, seluruh proses harmonisasi kini lebih terarah dan efisien,” ujar Ardiningrat.

Dalam pembahasan Raqan tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika, tim perancang memberikan sejumlah masukan, termasuk penyempurnaan konsideran, penambahan pasal sanksi administratif, serta perbaikan istilah agar sesuai konteks hukum daerah.

Sementara itu, Raqan tentang Penyelenggaraan Kearsipan mendapat catatan perbaikan dari segi tata naskah dan kesesuaian dengan regulasi nasional. Beberapa istilah asing juga dihapus agar penggunaan bahasa hukum lebih baku.

Adapun Raqan tentang Revitalisasi Gerakan Membaca dan Menghafal Al-Qur’an Satu Hari Satu Ayat difokuskan pada penyesuaian aspek filosofis dan yuridis, termasuk penambahan dasar hukum dan pengaturan sanksi yang lebih jelas.

Ardi menambahkan, penyusunan qanun yang baik harus berpijak pada tiga prinsip: ketertiban hukum, kejelasan norma, dan nilai sosial masyarakat Aceh.

“Kita ingin qanun yang lahir bukan hanya memenuhi aspek legal, tapi juga hidup dalam keseharian masyarakat. Nilai-nilai syariat dan kearifan lokal tetap jadi pijakan utama,” pungkasnya.

Rapat harmonisasi yang digelar oleh Tim Kerja Harmonisasi II Kanwil Kemenkum Aceh tersebut berlangsung lancar tanpa kendala hingga selesai.

IMG 20251104 WA0021

IMG 20251104 WA0024

IMG 20251104 WA0027

IMG 20251104 WA0032

IMG 20251104 WA0030

IMG 20251104 WA0031

 

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH ACEH
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
PikPng.com phone icon png 604605   (0651) 7553197
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilaceh@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilaceh@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI ACEH


          rss 48ck

  Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
  (0651) 7553197
  kanwilaceh@kemenkum.go.id
  kanwilaceh@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
KEMENKUM RI