Banda Aceh – Tiga instansi pecahan Kementerian Hukum dan HAM di wilayah Aceh melakukan penandatanganan perjanjian terkait dengan penggunaan barang milik negara yang dilaksanakan pada hari ini, Jumat (31/1/2025)
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Meurah Budiman, mengatakan penandatanganan perjanjian ini merupakan langkah penting dalam menyikapi tantangan di masa transisi Kementerian Hukum dan HAM yang saat ini sudah terbagi menjadi tiga kementerian.
“Ini dilakukan dalam upaya meningkatkan sinergi antar instansi di masa transisi, yang dulunya kita masih dibawah satu kementerian,” ungkap Meurah Budiman.
Penandatanganan perjanjian tersebut terkait dengan penggunaan sementara dan penggunaan bersama Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh Meurah Budiman, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Aceh Yan Rusmanto, dan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Aceh Novianto Sulastono menandatangani perjanjian tersebut di Aula Bangsal Garuda yang turut disaksikan oleh sejumlah pejabat manajerial dari tiga kantor wilayah tersebut.
Perjanjian ini lanjut Meurah Budiman bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan BMN yang ada di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkum Aceh. Melalui kerja sama ini, diharapkan aset-aset negara dapat digunakan secara efisien dan efektif untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi.
“Kerja sama yang terjalin antara kantor wilayah diharapkan dapat menjadi langkah positif dalam upaya memanfaatkan aset negara secara optimal,” pungkas Meurah.