
Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh menggelar rapat harmonisasi, pemantapan, dan pembulatan konsepsi terhadap Draf Rancangan Qanun (Raqan) Kabupaten Bireuen tentang Penyelenggaraan Adat dan Adat Istiadat.
Kegiatan berlangsung di Ruang Corpu, Rabu (5/11/2025) yang dihadiri oleh perwakilan Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Bireuen, dan Bagian Hukum Setdakab Bireuen.
Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum yang diwakili oleh Ketua TKH 1, Nurdani, menyampaikan bahwa Raqan tersebut harus mencerminkan nilai-nilai keistimewaan Aceh yang bersumber dari syariat Islam.
Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi dengan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat serta Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat agar pengaturannya berjalan harmonis.
Perwakilan Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Bagian Hukum Setdakab menyampaikan bahwa penyusunan Raqan ini merupakan upaya untuk memperkuat eksistensi lembaga adat sekaligus memberikan pedoman hukum yang jelas bagi masyarakat dalam pelaksanaan nilai-nilai adat di tingkat kabupaten.
Raqan ini juga diharapkan dapat mempertegas peran Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Bireuen dalam pembinaan kehidupan adat di daerah.
Dalam sesi pembahasan, tim perancang Kanwil Kemenkum Aceh memberikan sejumlah masukan teknis untuk penyempurnaan redaksi dan struktur naskah.
Pembahasan difokuskan pada penyesuaian substansi agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa mengubah semangat utama pelestarian adat yang hidup di tengah masyarakat Aceh.
“Kami ingin memastikan setiap rancangan qanun yang dibahas tetap berada dalam koridor hukum nasional, tetapi juga tidak menghilangkan kekhasan adat Aceh yang menjadi identitas daerah,” ujar Nurdani.
Sebagai tindak lanjut, TKH 1 merekomendasikan penyusunan draf penyempurnaan Raqan yang akan dibahas kembali bersama Kanwil Kemenkum Aceh.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat posisi hukum lembaga adat serta memastikan implementasi nilai-nilai adat berjalan sejalan dengan prinsip syariat Islam dan keistimewaan Aceh.







