Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Raqan Kearsipan Aceh Timur Dibedah, Kemenkum Aceh Beri Sejumlah Catatan

KemenkumAceh1

Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh melalui Tim Kerja Harmonisasi (TKH) III menggelar rapat harmonisasi, pemantapan, dan pembulatan konsepsi terhadap Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Timur tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Kamis (30/10/2025).

Kegiatan berlangsung di Ruang Corpu Kanwil Hukum Aceh dan dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua TKH III, Rahmi, yang menegaskan pentingnya proses harmonisasi agar setiap materi muatan peraturan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan dapat diterapkan secara efektif.

“Harmonisasi memastikan rancangan qanun berjalan konsisten, jelas, dan efektif, terutama dalam urusan penyelenggaraan kearsipan di daerah,” ujar Rahmi.

Perwakilan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Sulaiman dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, mengatakan bahwa rancangan qanun ini menjadi salah satu prioritas daerah pada 2025.

Menurutnya, penyusunan qanun tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil audit kearsipan oleh pihak provinsi.

“Kami berharap qanun ini nantinya menjadi payung hukum yang memperkuat sistem kearsipan di Aceh Timur,” kata Sulaiman.

Pembahasan dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, dan sejumlah regulasi teknis lainnya.

Dalam pembahasan itu, TKH III memberikan sejumlah rekomendasi substantif. Beberapa di antaranya mencakup perbaikan konsiderans berdasarkan kewenangan kabupaten, penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian istilah dalam ketentuan umum, hingga penambahan Bab Ketentuan Penyidikan. Tim juga menyepakati reposisi beberapa pasal agar struktur pengaturannya lebih sistematis.

Secara terpisah, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, M. Ardiningrat Hidayat menyampaikan apresiasinya terhadap kolaborasi dalam proses harmonisasi tersebut.

“Rancangan qanun ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga soal akuntabilitas dan transparansi. Arsip adalah memori institusi yang harus dijaga dengan aturan yang kuat dan terukur,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Kemenkum Aceh berkomitmen terus mendampingi pemerintah daerah dalam penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas.

“Kami ingin setiap rancangan qanun yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik,” tutupnya.

KemenkumAceh2

KemenkumAceh3

KemenkumAceh4

KemenkumAceh5

KemenkumAceh6

KemenkumAceh7

 

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH ACEH
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
PikPng.com phone icon png 604605   (0651) 7553197
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilaceh@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilaceh@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI ACEH


          rss 48ck

  Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
  (0651) 7553197
  kanwilaceh@kemenkum.go.id
  kanwilaceh@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
KEMENKUM RI