
Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh melalui Tim Kerja Harmonisasi (TKH) III menggelar rapat harmonisasi, pemantapan, dan pembulatan konsepsi terhadap Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Timur tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Kamis (30/10/2025).
Kegiatan berlangsung di Ruang Corpu Kanwil Hukum Aceh dan dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua TKH III, Rahmi, yang menegaskan pentingnya proses harmonisasi agar setiap materi muatan peraturan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan dapat diterapkan secara efektif.
“Harmonisasi memastikan rancangan qanun berjalan konsisten, jelas, dan efektif, terutama dalam urusan penyelenggaraan kearsipan di daerah,” ujar Rahmi.
Perwakilan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Sulaiman dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, mengatakan bahwa rancangan qanun ini menjadi salah satu prioritas daerah pada 2025.
Menurutnya, penyusunan qanun tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil audit kearsipan oleh pihak provinsi.
“Kami berharap qanun ini nantinya menjadi payung hukum yang memperkuat sistem kearsipan di Aceh Timur,” kata Sulaiman.
Pembahasan dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, dan sejumlah regulasi teknis lainnya.
Dalam pembahasan itu, TKH III memberikan sejumlah rekomendasi substantif. Beberapa di antaranya mencakup perbaikan konsiderans berdasarkan kewenangan kabupaten, penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian istilah dalam ketentuan umum, hingga penambahan Bab Ketentuan Penyidikan. Tim juga menyepakati reposisi beberapa pasal agar struktur pengaturannya lebih sistematis.
Secara terpisah, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, M. Ardiningrat Hidayat menyampaikan apresiasinya terhadap kolaborasi dalam proses harmonisasi tersebut.
“Rancangan qanun ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga soal akuntabilitas dan transparansi. Arsip adalah memori institusi yang harus dijaga dengan aturan yang kuat dan terukur,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Kemenkum Aceh berkomitmen terus mendampingi pemerintah daerah dalam penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas.
“Kami ingin setiap rancangan qanun yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik,” tutupnya.

























 Pintoe Aceh
			                Pintoe Aceh					     
						          