
Banda Aceh - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Aceh terus tancap gas memperkuat sinergi lintas instansi di Bumi Serambi Mekkah. Kali ini, jajaran pimpinan tinggi Kanwil Kemenkum Aceh menyambangi Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Aceh untuk mengawal sejumlah program strategis nasional dan daerah.
Pertemuan koordinasi ini berlangsung hangat di Ruang Rapat Biro Hukum, Gedung Kantor Gubernur Aceh, Rabu (4/3/2026). Kepala Kanwil Kemenkum Aceh hadir didampingi jajaran Kepala Divisi dan disambut langsung oleh Kepala Biro Hukum Setda Aceh.
Kepala Biro Hukum Setda Aceh mengawali pertemuan dengan memperkenalkan struktur, tugas dan fungsi Biro Hukum serta memberikan apresiasi tinggi atas dukungan Kanwil Kemenkum Aceh selama ini. Kolaborasi yang solid dinilai menjadi kunci suksesnya pelaksanaan program prioritas yang menjadi perhatian bersama.
Kawal Harmonisasi Qanun lewat Digitalisasi
Salah satu poin penting yang dibahas adalah optimalisasi digitalisasi pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah melalui aplikasi e-Harmonisasi Kementerian Hukum. Kemenkum Aceh dan Biro Hukum sepakat mengoptimalkan layanan harmonisasi melalui aplikasi e-harmonisasi termasuk mendorong peningkatan kualitas SDM Perancang Perundang-undangan melalui berbagai pelatihan demi memastikan setiap regulasi daerah, baik Qanun maupun Perkada, memiliki kualitas hukum yang baik, tidak tumpang tindih dan implementatif.
Evaluasi menjadi kunci penguatan kebijakan hukum
Dari berbagai peraturan perundang-undangan di daerah yang telah dibentuk, Kemenkum Aceh dan Biro Hukum Setda Aceh memiliki pandangan yang sama bahwa sebagai bagian dari siklus kebijakan, evaluasi atas sebuah kebijakan hukum menjadi titik sentral.
"Kementerian Hukum menaruh perhatian penuh pada aspek evaluasi kebijakan melalui program Analisis Evaluasi (Anev) Perda, guna memastikan masih layak atau tidaknya sebuah aturan dihadapkan dengan perkembangan serta dinamika masyarakat." ujar Kakanwil Kemenkum Aceh dalam keterangannya.
Terkait Anev, kedua belah pihak akan segera menginventarisasi Qanun mana saja yang masuk skala prioritas untuk dievaluasi pada tahun 2026 ini.
Penguatan Peradilan Adat Gampong
Kabar menarik muncul dari sektor bantuan hukum. Menjelang peresmian Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes) secara nasional oleh Presiden RI pada bulan April mendatang, Aceh bersiap menonjolkan kearifan lokalnya.
Kemenkum Aceh dan Biro Hukum Setda Aceh sepakat menindaklanjuti diafirmasinya Peradilan Adat Gampong sebagai bentuk Posbankumdes di Aceh dengan mengambil langkah strategis penguatan Peradilan Adat Gampong melalui program bantuan hukum hingga peningkatan kapasitas bidang hukum bagi Keuchik dan perangkat desa maupun adat.
Guna memperkuat sinergi Peradilan Adat Gampong dengan Posbankumdes, perlu disusun petunjuk teknis (juknis) operasional agar akses keadilan bagi masyarakat desa semakin nyata.
Proteksi Produk Lokal Lewat Kekayaan Intelektual
Tak hanya soal regulasi, perlindungan terhadap kreativitas anak bangsa juga menjadi sorotan utama. Kemenkum Aceh mendorong adanya regulasi khusus di daerah yang mengatur penguatan terhadap perlindungan Kekayaan Intelektual (KI).
Hal ini dianggap penting untuk segera diimplementasikan sebagai upaya melindungi potensi produk-produk asli daerah Aceh agar memiliki nilai ekonomi tinggi dan terlindungi secara hukum.
Forum Diskusi Strategi Kebijakan
Sebagai langkah nyata, kedua instansi sepakat membangun komunikasi yang lebih efektif dan intensif melalui forum diskusi/komunikasi kebijakan secara berkala dengan melibatkan stakeholders terkait lainnya. Wadah ini akan menjadi ruang koordinasi cepat untuk membedah isu-isu aktual hukum, baik dari pusat maupun dinamika lokal di Aceh.







