Banda Aceh — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh turut serta dalam Kick Off Pelatihan Paralegal Serentak se-Indonesia Angkatan I Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkum RI.
Kegiatan ini bertujuan mempercepat pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan, demi memastikan akses keadilan yang merata bagi masyarakat akar rumput.
Pelatihan yang berlangsung selama tiga hari, dari 18 hingga 20 Februari 2025, digelar di Ruang Corporate University Kantor Wilayah Kemenkum Aceh.
Sebanyak 60 peserta dari 12 kabupaten/kota di Aceh, yang merupakan anggota kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum), mengikuti program intensif ini secara virtual.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Aceh, M. Ardiningrat Hidayat, menjelaskan bahwa pelatihan ini dirancang untuk membekali anggota Kadarkum dengan keterampilan dasar hukum sehingga mereka dapat berperan sebagai paralegal di Posbankum desa dan kelurahan.
“Setiap desa nantinya akan memiliki Posbankum yang didukung oleh paralegal tersertifikasi. Mereka akan membantu masyarakat mendapatkan layanan bantuan hukum secara cepat dan efektif,” ujar Ardiningrat.
Pelatihan ini tidak hanya berlangsung di dalam kelas (on class), tetapi juga akan dilanjutkan dengan aktualisasi selama tiga bulan (off class) di Posbankum desa/kelurahan masing-masing.
Program ini juga diperkuat dengan modul interaktif, serta menghadirkan 9 narasumber yang terdiri dari 8 organisasi pemberi bantuan hukum dan 1 penyuluh hukum sebagai mentor.
“Para peserta akan menerima sertifikat Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA) setelah menyelesaikan program, sebagai pengakuan resmi atas kompetensi mereka dalam memberikan bantuan hukum dasar,” tambah Ardiningrat.
Dengan meningkatnya jumlah permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat, terutama di daerah terpencil, pelatihan ini diharapkan mampu menciptakan paralegal yang profesional, berkualitas, dan terpercaya.