
Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Aceh Barat Daya tentang Pengembangan Anak Usia Dini (PAUD) Holistik Integratif pada Kamis (9/10/2025).
Rapat yang berlangsung di Ruang CorpU tersebut dihadiri oleh perwakilan Dinas Pendidikan, Bagian Hukum, Sekretariat DPRK, serta tim kerja harmonisasi perancang peraturan perundang-undangan.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhammad Ardiningrat Hidayat menegaskan pentingnya proses harmonisasi sebagai tahapan krusial untuk memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan memenuhi asas pembentukan peraturan yang baik.
“Rapat ini bukan sekadar membahas draf teknis, tetapi juga memastikan bahwa setiap regulasi daerah mencerminkan kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung agenda nasional dalam memperkuat sistem hukum berbasis pelayanan publik,” ujar Ardiningrat.
Ia juga mengapresiasi pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya yang telah memanfaatkan aplikasi E-Harmonisasi untuk mempercepat proses pembentukan peraturan.
Dalam rapat tersebut, tim perancang hukum Kanwil memberikan sejumlah masukan, di antaranya penyesuaian judul menjadi “Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif”, penambahan dasar hukum, serta penguatan ketentuan mengenai pembinaan, koordinasi, dan evaluasi pelaksanaan program PAUD HI di tingkat kabupaten hingga gampong.
Kanwil Kemenkum Aceh menegaskan bahwa harmonisasi regulasi ini merupakan langkah konkret memperkuat layanan dasar bagi anak usia dini, mencakup pendidikan, kesehatan, gizi, dan perlindungan sosial.
“Ketika regulasi disusun dengan baik dan berbasis kolaborasi, maka manfaatnya akan langsung dirasakan oleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai generasi penerus bangsa,” tutup Ardiningrat.




