Aceh Jaya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh menegaskan komitmennya dalam proses harmonisasi Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Jaya tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
“Proses ini sebagai langkah strategis untuk memastikan hadirnya regulasi yang adil dan berpihak pada kelompok rentan,” ujar Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, M. Ardiningrat Hidayat, Rabu (7/5/2025).
Hal tersebut disampaikan Ardiningrat dalam forum harmonisasi Raqan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya. Dalam arahannya yang disampaikan secara daring, ia menekankan pentingnya menjembatani kesenjangan antara pemerintah daerah dan komunitas disabilitas.
“Selama ini belum terpenuhinya hak penyandang disabilitas sering kali terjadi karena lemahnya relasi dan komunikasi antara pemangku kebijakan dan kelompok penyandang disabilitas. Harmonisasi ini menjadi ruang untuk mempertemukan keduanya,” kata Ardiningrat.
Kanwil Kemenkum Aceh melalui Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan telah memberikan sejumlah masukan subtantif terhadap rancangan qanun tersebut. Mulai dari perbaikan struktur normatif, penyempurnaan teknik penulisan, hingga penambahan pasal yang menjamin aksesibilitas, pendidikan khusus, dan pelibatan masyarakat dalam pengawasan.
Proses ini juga memanfaatkan aplikasi E-Harmonisasi milik Ditjen PP sebagai bentuk digitalisasi layanan hukum.
Pelaksana Tugas Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat Setda Aceh Jaya, M. Milsa, menyampaikan apresiasi atas dukungan dari Kemenkum Aceh. Ia menegaskan bahwa rancangan qanun ini merupakan prioritas daerah sebagaimana arahan Kementerian Dalam Negeri terkait percepatan produk hukum yang inklusif.
Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya sendiri telah dikenal sebagai daerah yang konsisten dalam isu HAM. Enam kali berturut-turut daerah ini menerima penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM. Qanun ini diharapkan memperkuat reputasi tersebut dan mendorong kebijakan berbasis kesetaraan.
Sementara itu, harmonisasi terhadap Rancangan Qanun Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Kemudahan Investasi juga telah selesai lebih awal dan diserahkan ke DPRK Aceh Jaya pada Maret 2025. Seluruh saran dan perbaikan yang diajukan oleh tim Kanwil diterima dan disepakati tanpa keberatan.