
Banda Aceh – Kantor Wilayah Kemenkum Aceh menggelar sosialisasi Permenkum Nomor 40 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah, Senin (24/11/2025).
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Muhammad Ardiningrat Hidayat, membuka kegiatan sekaligus menerangkan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memastikan proses harmonisasi berjalan tepat. Ia menyampaikan apresiasi atas antusiasme peserta yang hadir dalam sosialisasi tersebut.
“Terima kasih kepada seluruh peserta yang sudah meluangkan waktunya. Kami berharap pemerintah daerah semakin intens berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkum Aceh, terutama pada tahap harmonisasi agar kualitas produk hukum daerah semakin baik,” ujar Ardiningrat.
Ia menambahkan, pihaknya siap memberikan pendampingan penuh.
“Harmonisasi itu bukan sekadar formalitas. Ini menyangkut kepastian hukum, sinkronisasi regulasi, dan penting untuk menghindari tumpang tindih aturan,” tegasnya.
Materi utama sosialisasi disampaikan oleh Rahmi, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya. Ia memaparkan secara rinci ketentuan baru dalam Permenkum Nomor 40 Tahun 2025, mulai dari tahapan harmonisasi, tujuan pengharmonisasian, hingga tata cara dan syarat pengajuan permohonan harmonisasi Ranperda dan Ranperkada melalui aplikasi e-Harmonisasi.
Rahmi juga menjelaskan mekanisme penanganan kendala teknis yang kerap terjadi di daerah, termasuk gangguan jaringan internet saat menggunakan aplikasi tersebut.
“Permenkum yang baru ini sekaligus mencabut Permenkumham Nomor 22 Tahun 2018, sehingga semua proses harmonisasi daerah sekarang mengacu pada regulasi terbaru,” jelasnya.
Selama sesi diskusi, sejumlah peserta menyampaikan berbagai kendala yang sering ditemui, seperti kelengkapan dokumen pengajuan dan alur pengharmonisasian. Tim perancang Kanwil Kemenkum Aceh langsung menanggapi seluruh pertanyaan secara interaktif selama kegiatan berlangsung.
Ardiningrat menegaskan kembali bahwa Kemenkum Aceh akan terus memperkuat layanan harmonisasi demi terciptanya produk hukum daerah yang lebih berkualitas.
“Kami ingin setiap regulasi di Aceh lahir dari proses yang matang dan terarah. Kalau ada kendala, sampaikan saja. Kita selesaikan bersama,” pungkasnya.






