Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Kemenkum Aceh Ungkap Pentingnya Koordinasi dalam Harmonisasi Produk Hukum Daerah

IMG 20251125 WA0000

Banda Aceh – Kantor Wilayah Kemenkum Aceh menggelar sosialisasi Permenkum Nomor 40 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah, Senin (24/11/2025).

Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Muhammad Ardiningrat Hidayat, membuka kegiatan sekaligus menerangkan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memastikan proses harmonisasi berjalan tepat. Ia menyampaikan apresiasi atas antusiasme peserta yang hadir dalam sosialisasi tersebut.

“Terima kasih kepada seluruh peserta yang sudah meluangkan waktunya. Kami berharap pemerintah daerah semakin intens berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkum Aceh, terutama pada tahap harmonisasi agar kualitas produk hukum daerah semakin baik,” ujar Ardiningrat.

Ia menambahkan, pihaknya siap memberikan pendampingan penuh.

“Harmonisasi itu bukan sekadar formalitas. Ini menyangkut kepastian hukum, sinkronisasi regulasi, dan penting untuk menghindari tumpang tindih aturan,” tegasnya.

Materi utama sosialisasi disampaikan oleh Rahmi, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya. Ia memaparkan secara rinci ketentuan baru dalam Permenkum Nomor 40 Tahun 2025, mulai dari tahapan harmonisasi, tujuan pengharmonisasian, hingga tata cara dan syarat pengajuan permohonan harmonisasi Ranperda dan Ranperkada melalui aplikasi e-Harmonisasi.

Rahmi juga menjelaskan mekanisme penanganan kendala teknis yang kerap terjadi di daerah, termasuk gangguan jaringan internet saat menggunakan aplikasi tersebut.

“Permenkum yang baru ini sekaligus mencabut Permenkumham Nomor 22 Tahun 2018, sehingga semua proses harmonisasi daerah sekarang mengacu pada regulasi terbaru,” jelasnya.

Selama sesi diskusi, sejumlah peserta menyampaikan berbagai kendala yang sering ditemui, seperti kelengkapan dokumen pengajuan dan alur pengharmonisasian. Tim perancang Kanwil Kemenkum Aceh langsung menanggapi seluruh pertanyaan secara interaktif selama kegiatan berlangsung.
Ardiningrat menegaskan kembali bahwa Kemenkum Aceh akan terus memperkuat layanan harmonisasi demi terciptanya produk hukum daerah yang lebih berkualitas.

“Kami ingin setiap regulasi di Aceh lahir dari proses yang matang dan terarah. Kalau ada kendala, sampaikan saja. Kita selesaikan bersama,” pungkasnya.

IMG 20251125 WA0001

IMG 20251125 WA0004

IMG 20251125 WA0007

IMG 20251125 WA0008

IMG 20251125 WA0009

 

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH ACEH
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
PikPng.com phone icon png 604605   (0651) 7553197
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilaceh@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilaceh@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI ACEH


          rss 48ck

  Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
  (0651) 7553197
  kanwilaceh@kemenkum.go.id
  kanwilaceh@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
KEMENKUM RI