
Banda Aceh - Upaya memperkuat tata kelola pemerintahan di daerah kembali digencarkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh dengan menggelar rapat harmonisasi Rancangan Qanun tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bireuen, Selasa (7/10), di Aula Kanwil Kemenkum Aceh.
Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah strategis untuk memastikan regulasi daerah tidak hanya sesuai ketentuan perundang-undangan, tetapi juga efektif dalam pelaksanaannya.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh, Muhammad Ardiningrat Hidayat, menjelaskan bahwa harmonisasi merupakan proses penting dalam menciptakan peraturan yang berkelanjutan.
“Harmonisasi adalah kunci untuk menghasilkan peraturan yang konsisten, stabil, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Ardiningrat juga menyinggung soal Forum Koordinasi Kebijakan Hukum dan Harmonisasi Regulasi Daerah (FORKAIDAH). Forum ini dirancang sebagai ruang kolaborasi antarpemangku kepentingan guna mempercepat pembentukan qanun di Aceh. Menurutnya, FORKAIDAH menjadi terobosan baru agar sinkronisasi kebijakan antara pusat dan daerah berjalan lebih efisien.
Dari pihak Pemerintah Kabupaten Bireuen, Penjabat Sekretaris Daerah, Hanafiah, menegaskan dukungan penuh terhadap upaya harmonisasi tersebut. Ia menilai, kualitas regulasi daerah sangat menentukan efektivitas birokrasi dan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Produk hukum yang baik menjadi fondasi agar ASN dapat bekerja optimal dan masyarakat memperoleh layanan yang pasti,” kata Hanafiah.
Tim Kerja Harmonisasi 1 Kanwil Kemenkum Aceh turut memaparkan hasil telaah terhadap rancangan qanun yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Beberapa pasal, seperti Pasal 1, 5, 8, 11, dan 17, disesuaikan untuk menjaga keselarasan dengan regulasi nasional dan prinsip tata kelola yang baik.
Selain itu, tim juga memberikan sejumlah rekomendasi penting, antara lain memperluas peran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam urusan mitigasi dan respons bencana, serta menambahkan klausul mengenai penataan aparatur sipil negara pada perangkat daerah yang akan dihapus atau disesuaikan.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bireuen, Nurul Fajri, mengapresiasi kolaborasi yang terjalin antara pihaknya dengan Kanwil Kemenkum Aceh.
“Kerja sama ini menunjukkan komitmen bersama untuk menghadirkan peraturan daerah yang berkualitas dan berpihak pada masyarakat,” ujarnya.
Dengan selesainya rapat ini, proses pembentukan qanun di Bireuen diharapkan berjalan lebih cepat dan transparan, sekaligus memperkuat hukum daerah yang responsif terhadap kebutuhan publik.






















 Pintoe Aceh
			                Pintoe Aceh					     
						          