Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Kemenkum Aceh Percepat Harmonisasi Rancangan Qanun Bireuen

IMG 20251007 WA0008

Banda Aceh - Upaya memperkuat tata kelola pemerintahan di daerah kembali digencarkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh dengan menggelar rapat harmonisasi Rancangan Qanun tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bireuen, Selasa (7/10), di Aula Kanwil Kemenkum Aceh.

Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah strategis untuk memastikan regulasi daerah tidak hanya sesuai ketentuan perundang-undangan, tetapi juga efektif dalam pelaksanaannya.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh, Muhammad Ardiningrat Hidayat, menjelaskan bahwa harmonisasi merupakan proses penting dalam menciptakan peraturan yang berkelanjutan.

“Harmonisasi adalah kunci untuk menghasilkan peraturan yang konsisten, stabil, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Ardiningrat juga menyinggung soal Forum Koordinasi Kebijakan Hukum dan Harmonisasi Regulasi Daerah (FORKAIDAH). Forum ini dirancang sebagai ruang kolaborasi antarpemangku kepentingan guna mempercepat pembentukan qanun di Aceh. Menurutnya, FORKAIDAH menjadi terobosan baru agar sinkronisasi kebijakan antara pusat dan daerah berjalan lebih efisien.

Dari pihak Pemerintah Kabupaten Bireuen, Penjabat Sekretaris Daerah, Hanafiah, menegaskan dukungan penuh terhadap upaya harmonisasi tersebut. Ia menilai, kualitas regulasi daerah sangat menentukan efektivitas birokrasi dan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Produk hukum yang baik menjadi fondasi agar ASN dapat bekerja optimal dan masyarakat memperoleh layanan yang pasti,” kata Hanafiah.

Tim Kerja Harmonisasi 1 Kanwil Kemenkum Aceh turut memaparkan hasil telaah terhadap rancangan qanun yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Beberapa pasal, seperti Pasal 1, 5, 8, 11, dan 17, disesuaikan untuk menjaga keselarasan dengan regulasi nasional dan prinsip tata kelola yang baik.

Selain itu, tim juga memberikan sejumlah rekomendasi penting, antara lain memperluas peran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam urusan mitigasi dan respons bencana, serta menambahkan klausul mengenai penataan aparatur sipil negara pada perangkat daerah yang akan dihapus atau disesuaikan.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bireuen, Nurul Fajri, mengapresiasi kolaborasi yang terjalin antara pihaknya dengan Kanwil Kemenkum Aceh.

“Kerja sama ini menunjukkan komitmen bersama untuk menghadirkan peraturan daerah yang berkualitas dan berpihak pada masyarakat,” ujarnya.

Dengan selesainya rapat ini, proses pembentukan qanun di Bireuen diharapkan berjalan lebih cepat dan transparan, sekaligus memperkuat hukum daerah yang responsif terhadap kebutuhan publik.

IMG 20251007 WA0007

IMG 20251007 WA0005

IMG 20251007 WA0006

 

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH ACEH
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
PikPng.com phone icon png 604605   (0651) 7553197
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilaceh@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilaceh@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI ACEH


          rss 48ck

  Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
  (0651) 7553197
  kanwilaceh@kemenkum.go.id
  kanwilaceh@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
KEMENKUM RI