Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh melakukan pengumpulan data lapangan terkait kendala administratif dan prosedural dalam proses pembentukan Koperasi Merah Putih di wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya dan Nagan Raya, Rabu (25/6/2025).
Pengumpulan data difokuskan pada kendala teknis yang dihadapi masyarakat dalam memenuhi persyaratan pembentukan koperasi, mulai dari penyusunan akta pendirian, pengisian dokumen legalitas, hingga proses pengesahan melalui sistem layanan administrasi hukum.
Tim juga mencatat adanya hambatan di tingkat lokal yang turut memperlambat pendirian koperasi berbasis pemberdayaan ekonomi.
Adapun lokus pengumpulan data dilakukan pada Dinas Perindagkop dan UKM Nagan Raya dan Dinas Koperasi UKM dan Perindag Aceh Barat Daya.
Selain itu, tim Kemenkum Aceh juga melakukan penggalian informasi mengenai implementasi layanan bantuan hukum melalui wawancara langsung dengan Pemberi Bantuan Hukum (PBH) Sata Alfaqih.
Wawancara ini difokuskan pada peran dan tantangan PBH dalam memenuhi standar layanan sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.
“Kegiatan ini merupakan langkah konkret untuk melihat bagaimana regulasi atau aturan berjalan di lapangan,” ujar Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, M Ardiningrat Hidayat.
Ardiningrat menyebut, hasil pengumpulan data ini akan dijadikan bahan analisis strategis dalam penyusunan rekomendasi kebijakan ke depan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda pemutakhiran data Sistem Informasi Penelitian dan Kajian Hukum dan HAM (SIPKUMHAM) Tahun 2025, yang ditujukan sebagai basis kebijakan berbasis data (evidence-based policy).
Dengan pendekatan langsung ke lapangan, Kanwil Kemenkum Aceh berharap mampu menyusun kebijakan hukum yang lebih adaptif terhadap realitas sosial dan ekonomi masyarakat di wilayah Aceh.