Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh mengikuti kegiatan Pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di wilayah pada hari ini, Rabu (27/8/2025). Kegiatan ini digelar Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) secara virtual dan diikuti jajaran pengelola JDIH dari seluruh Indonesia.
Dari Kanwil Kemenkum Aceh, kegiatan diikuti Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, M. Ardiningrat Hidayat, beserta tim pengelola JDIH dari Ruang Corpu Kemenkum Aceh.
Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN, Saefur Rochim dalam paparannya menyebutkan bahwa pembinaan JDIH di wilayah merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIHN. Ia menegaskan, kantor wilayah bersama pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam memastikan layanan dokumentasi hukum dapat diakses secara cepat, lengkap, dan akurat.
Menurut Saefur, sejumlah kendala masih menjadi tantangan di lapangan. Mulai dari belum terbentuknya organisasi JDIH secara formal di beberapa instansi, keterbatasan sumber daya manusia, hingga pemanfaatan teknologi informasi yang belum optimal untuk mendukung penyebaran informasi hukum ke masyarakat.
Ia menambahkan, pembinaan diarahkan pada tujuh pilar utama, yakni penguatan organisasi, peningkatan kompetensi SDM, kelengkapan koleksi dokumen hukum, pengelolaan terstandar, dukungan sarana-prasarana, pemanfaatan TIK, serta pengembangan inovasi berkelanjutan. Pilar ini disebut sebagai fondasi agar JDIH di seluruh Indonesia bisa berjalan terstruktur dan profesional.
Kegiatan tersebut juga menekankan pentingnya evaluasi JDIH di tiap wilayah. Evaluasi dilakukan dengan meninjau keaktifan website JDIH, kesesuaian dokumen hukum yang dikelola, kelengkapan metadata, hingga ketepatan waktu penyampaian laporan kinerja melalui e-report.
Selain evaluasi, Kanwil diminta untuk aktif merekomendasikan langkah perbaikan. Mulai dari peningkatan sosialisasi JDIH ke masyarakat, optimalisasi pemanfaatan layanan berbasis digital, sinkronisasi dokumen hukum secara berkala, sampai memastikan laporan tahunan tersampaikan sesuai target waktu.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, M. Ardiningrat Hidayat menyebutkan bahwa pembinaan ini sangat penting bagi Kanwil Kemenkum Aceh untuk memperkuat pengelolaan JDIH di wilayah.
“Kami berkomitmen melakukan evaluasi secara rutin dan menghadirkan layanan informasi hukum yang transparan, mudah diakses, serta bermanfaat bagi masyarakat Aceh,” pungkas Ardiningrat.