Bener Meriah – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh terus memperkuat peran strategisnya dalam proses pembentukan produk hukum daerah. Terbaru, Kanwil Kemenkum Aceh mengawal langsung proses harmonisasi Rancangan Qanun (Raqan) Kabupaten Bener Meriah tentang Pelaksanaan Pemerintahan Adat Istiadat di Kampung.
Kegiatan harmonisasi ini digelar pada Rabu (18/6/2025) secara hybrid dari Aula Kantor Bupati Bener Meriah.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhammad Ardiningrat Hidayat, menyampaikan bahwa harmonisasi menjadi elemen krusial agar produk hukum daerah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Harmonisasi sangat penting untuk memastikan bahwa materi muatan yang diatur sudah sesuai, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lebih tinggi dan dapat berlaku secara efektif,” ujar Ardiningrat yang menghadiri secara virtual.
Ia menambahkan bahwa proses ini kini terintegrasi dalam aplikasi e-Harmonisasi yang mempermudah koordinasi lintas pihak.
Dalam forum itu, tim Kantor Wilayah Kemenkum Aceh menyampaikan sejumlah masukan perbaikan penting, di antaranya penggantian judul Raqan menjadi “Penyelenggaraan Adat Istiadat di Kampung”, serta penyesuaian struktur kelembagaan adat kampung agar selaras dengan Qanun Pemerintahan Kampung.
Dari sisi teknis, tim juga menekankan perbaikan konsiderans “menimbang”, penambahan dasar hukum berupa Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, dan definisi beberapa istilah adat seperti resam, mango, penyerahen, dan sengketa adat. Sementara pasal-pasal yang tidak bersifat normatif, seperti penjelasan sifat pribadi seorang mediator, disarankan untuk dihapus karena tidak bisa diukur secara hukum.
Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Bener Meriah, Armansyah, yang membuka kegiatan, mengapresiasi dukungan Kanwil Kemenkum Aceh. Ia menyatakan harapan agar qanun ini bisa segera disepakati dan diberlakukan secara efektif demi memperkuat nilai-nilai adat dalam masyarakat kampung.
Selain tim Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, rapat juga diikuti oleh Majelis Adat Gayo, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Forum Mukim, serta bagian hukum DPRK dan Setda Bener Meriah. Proses berjalan lancar dan ditutup dengan komitmen bersama untuk terus bersinergi menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas.