Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh menjadi kantor wilayah pertama yang menerapkan Legal Policy Hub di daerah. Inovasi ini mendapat apresiasi dari Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum, Andry Indrady.
“Ini sebuah lompatan penting. Kanwil Kemenkum Aceh tidak hanya menyelenggarakan FORKAIDAH, tetapi juga menjadi pionir menghadirkan Legal Policy Hub di daerah,” kata Andry saat membuka kegiatan secara virtual, Kamis (18/9/2025).
Pernyataan itu disampaikan Andry dalam Forum Koordinasi Kebijakan Hukum dan Harmonisasi Regulasi Daerah (FORKAIDAH) serta penyampaian hasil Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH) yang digelar di Portola Grand Arabia, Banda Aceh. Acara tersebut diikuti Kepala Biro Hukum Setda Aceh dan para kepala bagian hukum kabupaten/kota se-Aceh.
Menurut Andry, praktik penyusunan kebijakan di Indonesia masih menghadapi tantangan, mulai dari fragmentasi regulasi, lemahnya koordinasi lintas sektor, hingga belum optimalnya sinergi pusat dan daerah. Ia berharap FORKAIDAH dapat menjadi simpul strategis untuk memperkuat koordinasi dan memastikan arah kebijakan yang lebih terintegrasi.
Beberapa hari sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga telah meluncurkan Forum Komunikasi Kebijakan (Legal Policy Hub) di tingkat nasional. Menurutnya, forum ini akan meningkatkan kualitas kebijakan publik berbasis bukti.
Legal Policy Hub sendiri merupakan pusat pengetahuan dan kolaborasi kebijakan hukum. Fungsinya sebagai wadah informasi, analisis, serta layanan strategis yang mendorong transparansi, konsistensi, dan efektivitas peraturan perundang-undangan di semua level pemerintahan.
Selain itu, Legal Policy Hub juga dirancang sebagai ruang konsultasi dan literasi hukum melalui diskusi lintas pemangku kepentingan. Harapannya, FORKAIDAH ini bisa menjadi rujukan dalam pengembangan kebijakan yang lebih inklusif di Aceh.
“Aceh membuka jalan, dan ini akan menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk memperkuat harmonisasi regulasi,” tutup Andry.