Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh mengikuti Peluncuran Buku Tanya Jawab dan Aplikasi e-Harmonisasi yang digelar oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP), Selasa (25/2/2025).
Secara virtual kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) Muhammad Ardiningrat Hidayat dan sejumlah Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kantor Wilayah Kemenkum Aceh.
Seperti yang diketahui, Ditjen PP Kementerian Hukum meluncurkan Buku Tanya Jawab Seputar Pembentukan Perundang-undangan serta aplikasi e-Harmonisasi di Graha Pengayoman, Jakarta.
Diselenggarakan secara hybrid dengan partisipasi lebih dari 1.200 peserta, kegiatan ini dihadiri langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej. Hadir pula perwakilan Kedutaan Besar Jepang untuk Indonesia hingga perwakilan Japan International Cooperation Agency (JICA).
Supratman Andi Agtas menegaskan pentingnya kolaborasi dalam penyusunan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan masyarakat. Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyoroti peran teknologi dalam mempercepat dan menyederhanakan sistem hukum di Indonesia.
“Semoga langkah ini akan membawa sistem hukum Indonesia menuju tata kelola regulasi yang lebih transparan dan responsif,” ungkap Menteri Hukum tersebut.
Buku Tanya Jawab edisi kedua ini menjadi referensi bagi pemerintah pusat dan daerah dalam memahami proses pembentukan regulasi yang lebih baik dan efektif. Supratman sendiri berharap buku ini dapat meningkatkan kualitas kebijakan yang dihasilkan agar lebih sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.
Selain buku tersebut, Ditjen PP memperkenalkan aplikasi e-Harmonisasi yang bertujuan meningkatkan efisiensi dalam proses harmonisasi regulasi. Aplikasi ini diharapkan dapat mengurangi tumpang-tindih peraturan dan memastikan sinkronisasi regulasi di tingkat pusat maupun daerah secara real-time.
Tak hanya itu, sebagai bagian dari upaya penguatan regulasi, Ditjen PP juga menandatangani kerja sama dengan berbagai mitra strategis, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penerapan Corruption Risk Assessment. Empat universitas juga dilibatkan dalam penguatan pendidikan dan penelitian di bidang peraturan perundang-undangan.
Disisi lain, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Aceh, Muhammad Ardiningrat Hidayat, yang mengikuti acara ini secara virtual, menyambut baik inovasi Ditjen PP. Ia mengatakan bahwa keberadaan buku dan aplikasi ini akan membantu pemerintah daerah dalam menyusun regulasi yang lebih efisien dan selaras dengan kebijakan nasional.
“Semoga ini membawa manfaat dan dampak yang nyata,” tuturnya.