Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Kemenkum Aceh Harmonisasi Rancangan Perwal Subulussalam Soal Retribusi Benih Ikan

IMG 20251112 WA0011

Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota Subulussalam tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Penjualan Usaha Daerah pada UPTD Balai Benih Ikan (BBI), Rabu (12/11/2025).

Kegiatan ini berlangsung di Law Center Kanwil Kemenkum Aceh dan diikuti secara daring oleh jajaran Pemerintah Kota Subulussalam.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Muhammad Ardiningrat menerangkan pentingnya harmonisasi sebagai bagian dari proses pembentukan peraturan daerah yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan agar setiap peraturan daerah sejalan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak menimbulkan tumpang tindih norma. Kami juga mengapresiasi Pemko Subulussalam yang telah menggunakan aplikasi e-harmonisasi dalam pengajuan rancangan Perwal ini,” ujar Muhammad Ardiningrat.

Rapat turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Perikanan Kota Subulussalam, Sarkani, serta Kabag Hukum Kota Subulussalam beserta jajaran.

Dalam sambutannya, Sarkani menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan Kemenkum Aceh dalam penyempurnaan rancangan Perwal tersebut.

Rapat dilanjutkan dengan pemaparan teknis dari Tim Kerja Harmonisasi II. Beberapa poin penting yang disoroti tim Kemenkum Aceh antara lain penyesuaian dasar hukum pada konsideran, perbaikan istilah, hingga penataan ulang pasal-pasal agar sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.

Menurut Ardiningrat, proses harmonisasi merupakan bentuk penguatan tata kelola regulasi daerah agar selaras dengan prinsip good governance.

“Setiap daerah memiliki karakteristik kebijakan masing-masing, namun seluruhnya harus berpijak pada kerangka hukum nasional. Dengan harmonisasi yang baik, regulasi daerah bisa lebih kuat dan implementatif,” tambahnya.

Rapat diakhiri dengan komitmen bersama antara Kanwil Kemenkum Aceh dan Pemerintah Kota Subulussalam untuk menindaklanjuti penyempurnaan substansi rancangan peraturan sebelum disahkan oleh Wali Kota.

IMG 20251112 WA0006

IMG 20251112 WA0008

IMG 20251112 WA0010

IMG 20251112 WA0012

IMG 20251112 WA0013

 

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH ACEH
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
PikPng.com phone icon png 604605   (0651) 7553197
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilaceh@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilaceh@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI ACEH


          rss 48ck

  Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
  (0651) 7553197
  kanwilaceh@kemenkum.go.id
  kanwilaceh@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
KEMENKUM RI