
Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota Subulussalam tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Penjualan Usaha Daerah pada UPTD Balai Benih Ikan (BBI), Rabu (12/11/2025).
Kegiatan ini berlangsung di Law Center Kanwil Kemenkum Aceh dan diikuti secara daring oleh jajaran Pemerintah Kota Subulussalam.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Muhammad Ardiningrat menerangkan pentingnya harmonisasi sebagai bagian dari proses pembentukan peraturan daerah yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan agar setiap peraturan daerah sejalan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak menimbulkan tumpang tindih norma. Kami juga mengapresiasi Pemko Subulussalam yang telah menggunakan aplikasi e-harmonisasi dalam pengajuan rancangan Perwal ini,” ujar Muhammad Ardiningrat.
Rapat turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Perikanan Kota Subulussalam, Sarkani, serta Kabag Hukum Kota Subulussalam beserta jajaran.
Dalam sambutannya, Sarkani menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan Kemenkum Aceh dalam penyempurnaan rancangan Perwal tersebut.
Rapat dilanjutkan dengan pemaparan teknis dari Tim Kerja Harmonisasi II. Beberapa poin penting yang disoroti tim Kemenkum Aceh antara lain penyesuaian dasar hukum pada konsideran, perbaikan istilah, hingga penataan ulang pasal-pasal agar sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.
Menurut Ardiningrat, proses harmonisasi merupakan bentuk penguatan tata kelola regulasi daerah agar selaras dengan prinsip good governance.
“Setiap daerah memiliki karakteristik kebijakan masing-masing, namun seluruhnya harus berpijak pada kerangka hukum nasional. Dengan harmonisasi yang baik, regulasi daerah bisa lebih kuat dan implementatif,” tambahnya.
Rapat diakhiri dengan komitmen bersama antara Kanwil Kemenkum Aceh dan Pemerintah Kota Subulussalam untuk menindaklanjuti penyempurnaan substansi rancangan peraturan sebelum disahkan oleh Wali Kota.






