Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh menggelar rapat harmonisasi terkait Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Bireuen tentang Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Fauziah.
Rapat yang berlangsung secara virtual pada Selasa (4/3/2025), ini dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah dan pemangku kepentingan lainnya.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH), Muhammad Ardiningrat Hidayat, menyampaikan pentingnya koordinasi antara Kanwil Kemenkum Aceh dengan pemerintah daerah dalam pembentukan regulasi.
"Pengharmonisasian ini adalah bagian dari proses pembentukan peraturan daerah atau kepala daerah yang harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Ardiningrat juga memandang efisiensi anggaran menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah pusat dan daerah. Oleh karena itu, ia menekankan pemanfaatan teknologi informasi dalam proses harmonisasi.
"Kemenkum RI telah meluncurkan aplikasi e-Harmonisasi untuk mempercepat dan mempermudah proses ini," tambahnya.
Direktur RSUD dr. Fauziah Bireuen dan Asisten Pemerintahan Kabupaten Bireuen yang turut hadir dalam rapat menyampaikan apresiasi terhadap kerja sama dengan Kanwil Kemenkum Aceh.
Kegiatan harmonisasi ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang tidak tumpang-tindih dan lebih implementatif.
Dalam diskusi yang dimoderatori oleh Perancang Ahli Madya Kanwil Aceh, Nurdani, disepakati beberapa perubahan dalam rancangan Perbup tersebut.
Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan peraturan yang dihasilkan mampu meningkatkan standar pelayanan kesehatan di Bireuen dan selaras dengan regulasi yang lebih tinggi.