Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh menggelar kegiatan Paralegal Serentak (Parletak) secara virtual pada Rabu (4/6/2025). Kegiatan ini diikuti oleh delapan peserta yang mendapat pembekalan materi seputar hukum, demokrasi, serta sistem peradilan di Indonesia.
Parletak menjadi bagian dari upaya Kemenkum Aceh dalam memperkuat kapasitas masyarakat sebagai paralegal. Para peserta dibekali dengan tiga topik utama, yakni Keparalegalan dan Pemberian Bantuan Hukum, Konsep Negara Hukum dan Demokrasi, serta Prosedur Hukum dalam sistem peradilan nasional.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh, Muhammad Ardiningrat Hidayat, mengatakan bahwa Parletak digelar untuk memperluas pemahaman hukum kepada masyarakat secara inklusif.
“Kami ingin membentuk masyarakat yang melek hukum, sekaligus mampu menjadi pendamping hukum non-litigasi di lingkungannya masing-masing,” ujar Ardiningrat.
Menurutnya, pelibatan masyarakat dalam kegiatan seperti ini sangat penting agar prinsip negara hukum tidak hanya berhenti di atas kertas. Ia menambahkan, pemberdayaan paralegal juga dapat menjembatani akses terhadap keadilan, terutama bagi kelompok yang kurang mampu secara ekonomi maupun informasi.
“Harapannya, peserta yang telah mengikuti kegiatan ini bisa menjadi mitra strategis pemerintah dalam penyebarluasan informasi hukum di tengah masyarakat. Mereka bisa membantu menyelesaikan persoalan hukum secara preventif dan solutif,” ungkap Ardiningrat.
Kegiatan Parletak berlangsung interaktif melalui media daring, dengan menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi hukum.
Seluruh peserta mendapatkan penguatan kapasitas sebagai paralegal berbasis komunitas. Program ini merupakan program nasional Kementerian Hukum melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah.
Nantinya para paralegal ini akan mengisi Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes) sebagai bentuk sarana akses hukum yang inklusif dan berkeadilan.