Aceh Barat – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh memfasilitasi kegiatan harmonisasi Rancangan Qanun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Aceh Barat Tahun 2025–2045.
Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini digelar di aula Kantor Pemerintahan Kabupaten Aceh Barat pada Selasa (6/5/2025).
Harmonisasi tersebut menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Aceh dalam memastikan seluruh rancangan peraturan daerah sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nasional.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) Kemenkum Aceh, M. Ardiningrat Hidayat, menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menyusun produk hukum yang efektif dan aplikatif.
“Pemerintah daerah kami dorong untuk menggunakan aplikasi e-Harmonisasi yang telah diluncurkan oleh Kemenkum. Ini bagian dari langkah digitalisasi layanan untuk mempercepat proses harmonisasi regulasi daerah,” kata Ardiningrat yang mengikuti kegiatan tersebut secara daring.
Sebelumnya, kegiatan dibuka oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat, Irfan Murdani dan dihadiri jajaran pemerintah daerah, mulai dari Dinas Perindustrian, DPPK UKM, Dinas PUPR, hingga bagian hukum.
Saat membacakan sambutan Bupati Aceh Barat, Irfan menyampaikan bahwa dokumen RPIK menjadi arah pembangunan industri jangka panjang dan diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi serta menciptakan lapangan kerja di wilayah tersebut.
Secara substansi, tim harmonisasi Kantor Wilayah Kemenkum Aceh mencatat bahwa qanun tersebut bersifat delegatif, sehingga harus dirumuskan dengan merujuk pada peraturan yang lebih tinggi, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri.
“Penyesuaian isi dan penyusunan sistematika menjadi perhatian utama dalam proses harmonisasi,” ujar salah satu Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Aceh
Kantor Wilayah Kemenkum Aceh berharap, qanun ini dapat menjadi dasar hukum yang kuat bagi arah kebijakan industri Aceh Barat, serta memperkuat fondasi pembangunan ekonomi daerah secara terstruktur dan berkelanjutan.