Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Kemenkum Aceh Dorong Sinkronisasi Qanun RPIK Aceh Barat

IMG-20250507-WA0028

Aceh Barat – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh memfasilitasi kegiatan harmonisasi Rancangan Qanun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Aceh Barat Tahun 2025–2045.

Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini digelar di aula Kantor Pemerintahan Kabupaten Aceh Barat pada Selasa (6/5/2025).

Harmonisasi tersebut menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Aceh dalam memastikan seluruh rancangan peraturan daerah sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nasional.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) Kemenkum Aceh, M. Ardiningrat Hidayat, menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menyusun produk hukum yang efektif dan aplikatif.

“Pemerintah daerah kami dorong untuk menggunakan aplikasi e-Harmonisasi yang telah diluncurkan oleh Kemenkum. Ini bagian dari langkah digitalisasi layanan untuk mempercepat proses harmonisasi regulasi daerah,” kata Ardiningrat yang mengikuti kegiatan tersebut secara daring.

Sebelumnya, kegiatan dibuka oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat, Irfan Murdani dan dihadiri jajaran pemerintah daerah, mulai dari Dinas Perindustrian, DPPK UKM, Dinas PUPR, hingga bagian hukum.

Saat membacakan sambutan Bupati Aceh Barat, Irfan menyampaikan bahwa dokumen RPIK menjadi arah pembangunan industri jangka panjang dan diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi serta menciptakan lapangan kerja di wilayah tersebut.

Secara substansi, tim harmonisasi Kantor Wilayah Kemenkum Aceh mencatat bahwa qanun tersebut bersifat delegatif, sehingga harus dirumuskan dengan merujuk pada peraturan yang lebih tinggi, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri.

“Penyesuaian isi dan penyusunan sistematika menjadi perhatian utama dalam proses harmonisasi,” ujar salah satu Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Aceh

Kantor Wilayah Kemenkum Aceh berharap, qanun ini dapat menjadi dasar hukum yang kuat bagi arah kebijakan industri Aceh Barat, serta memperkuat fondasi pembangunan ekonomi daerah secara terstruktur dan berkelanjutan.

IMG-20250507-WA0027

IMG-20250507-WA0030

IMG-20250507-WA0031

 

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH ACEH
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
PikPng.com phone icon png 604605   (0651) 7553197
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilaceh@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilaceh@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI ACEH


          rss 48ck

  Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
  (0651) 7553197
  kanwilaceh@kemenkum.go.id
  kanwilaceh@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
KEMENKUM RI