
Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh mendorong penyempurnaan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Aceh Besar tentang Inovasi Aksi Gerakan Layanan Administrasi Kependudukan bagi Disabilitas atau disingkat SIGADIS.
Rapat harmonisasi digelar di Ruang CorpU Kemenkum Aceh, Selasa (14/10/2025). Kegiatan ini jadi bagian dari upaya pemerintah menghadirkan layanan publik yang inklusif dan berkeadilan bagi penyandang disabilitas.
Ketua Tim Kerja Harmonisasi 1 Kanwil Kemenkum Aceh, Nurdani, mengatakan Ranperbup ini merupakan langkah strategis untuk memastikan hak-hak disabilitas dalam akses layanan administrasi kependudukan.
“Harmonisasi bukan sekadar proses formal, tapi bentuk tanggung jawab menjaga konsistensi dan stabilitas hukum,” ujarnya.
Menurut Nurdani, tim penyusun perlu segera melakukan perbaikan mendasar baik dari sisi formal maupun substansi agar rancangan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Dukcapil Aceh Besar, Nuradiana, menyebut Ranperbup SIGADIS akan jadi instrumen penting untuk memastikan layanan adminduk yang ramah dan mudah diakses oleh penyandang disabilitas.
“Melalui SIGADIS, kami ingin memastikan warga disabilitas memiliki hak yang sama untuk mendapatkan dokumen kependudukan tanpa hambatan,” kata Nuradiana.
Dalam pembahasan, Tim Harmonisasi 1 menyoroti sejumlah hal yang perlu disempurnakan. Dari sisi formal, disarankan penggunaan kop dokumen dengan Lambang Negara sesuai aturan, penyederhanaan konsideran Menimbang, dan verifikasi dasar hukum dalam bagian Mengingat.
Secara substansi, tim menemukan adanya duplikasi istilah dan ketidakkonsistenan dalam definisi di Bab I. Misalnya istilah “Data Kependudukan” dan “Disabilitas” yang perlu dirapikan agar sejalan dengan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Masukan juga diberikan terkait mekanisme di tingkat gampong. Tim menyarankan sinkronisasi peran antara keuchik, pemerintah gampong, dan petugas registrasi agar pelaksanaan program lebih jelas dan tidak tumpang tindih.
Kemenkum Aceh menegaskan bakal terus mengawal penyusunan regulasi daerah yang inklusif dan berpihak pada kelompok rentan. “SIGADIS diharapkan bisa jadi percontohan bagi kabupaten lain dalam mewujudkan layanan publik yang setara bagi semua,” tutup Nurdani.







