Banda Aceh – Dalam rangka memperkuat pelaksanaan kebijakan hukum dan harmonisasi regulasi daerah, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Muhammad Ardiningrat Hidayat, melakukan koordinasi strategis dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Aceh, pada Kamis (17/7/2025), pukul 15.00 WIB bertempat di kantor Biro Hukum Setda Aceh.
Pertemuan ini menjadi langkah penting dalam rangka mendukung implementasi kebijakan nasional di daerah, khususnya yang berkaitan dengan Indeks Reformasi Hukum (IRH) dan harmonisasi peraturan perundang-undangan.
Koordinasi tersebut diterima langsung oleh Plt. Kepala Bagian Perundang-undangan Aceh Biro Hukum Setda Aceh, Bapak Desktro Alfa. Dalam suasana diskusi yang konstruktif, dibahas berbagai upaya untuk memperkuat sinergi antara Kanwil Kemenkum Aceh dan Pemerintah Provinsi Aceh dalam penyusunan serta pelaksanaan regulasi daerah.
Fokus pembahasan diarahkan pada tiga aspek utama, yaitu:
- Pemenuhan data dukung Indeks Reformasi Hukum (IRH);
- Proses harmonisasi rancangan peraturan daerah;
- Pelaksanaan analisis dan evaluasi hukum daerah secara berkala.
Kepala Divisi P3H juga menghimpun berbagai permasalahan dan tantangan yang saat ini dihadapi oleh Pemerintah Daerah. Salah satu isu krusial yang disampaikan oleh Plt. Kabag Perundang-undangan Aceh adalah masih belum konkretnya indikator dalam pemenuhan data IRH, yang dinilai belum selaras dengan standar penyusunan regulasi yang berlaku di daerah.
Selain itu, proses harmonisasi selama ini juga menghadapi kendala administratif, di mana permohonan fasilitasi seringkali dikirim sebelum proses harmonisasi dilakukan. Namun, dengan adanya aplikasi e harmonisasi dan perbaikan prosedural di tahun ini, Biro Hukum menyambut baik pendekatan baru di mana proses harmonisasi dilakukan lebih dahulu sebelum fasilitasi, sebagai bentuk peningkatan efisiensi layanan hukum.
Plt. Kabag PerUU juga mengusulkan agar kriteria IRH dapat diselaraskan dengan indikator kepatuhan pemerintah daerah (IKD). Hal ini penting agar pemenuhan data tidak bersifat tumpang tindih dan justru mendukung capaian kinerja daerah secara keseluruhan.
Koordinasi ini menunjukkan komitmen Kanwil Kemenkum Aceh dalam mendorong lahirnya kebijakan hukum yang adaptif, responsif, dan berkualitas di daerah. Sinergi lintas lembaga seperti ini diharapkan mampu memperkuat kebijakan hukum daerah yang lebih efektif dan partisipatif. Ke depan, semangat kolaborasi dan sinergi yang sama juga akan terus didorong Kanwil Kemenkum Aceh kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, DPRA/DPRK, Akademisi, dan masyarakat.