
Pidie – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh terus memperkuat upaya perluasan akses bantuan hukum bagi masyarakat dengan mendorong pembentukan Pos Bantuan Hukum Gampong (Posbankumdes) di seluruh gampong di Kabupaten Pidie.
Berdasarkan data terbaru, sebanyak 66 dari total 730 gampong di Pidie telah membentuk Posbankumdes. Angka ini mencerminkan progres awal yang menjadi perhatian bersama antara Kemenkum Aceh dan Pemerintah Kabupaten Pidie.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, menyampaikan bahwa Posbankumdes merupakan instrumen penting dalam mendekatkan layanan bantuan hukum kepada masyarakat desa. Ia menjelaskan bahwa pembentukan Posbankumdes dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan pemerintah daerah, keuchik, dan perangkat gampong.
“Kehadiran Posbankumdes adalah bagian dari upaya memperkuat layanan hukum di tingkat gampong. Kami mendorong percepatan pembentukannya dengan tetap menjaga sinergi bersama pemerintah daerah,” ujar Meurah.
Meurah menegaskan bahwa Posbankumdes tidak menggantikan mekanisme penyelesaian sengketa adat yang telah lama berjalan di Aceh. Mekanisme adat tetap berjalan sebagaimana diatur dalam Qanun Nomor 9 Tahun 2008.
Posbankumdes hadir sebagai penguatan, khususnya pada aspek administratif, kelembagaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penyediaan layanan rujukan kepada advokat atau pemberi bantuan hukum secara pro bono.
“Fungsi Posbankumdes bersifat melengkapi. Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan pemahaman dan pendampingan hukum dasar sebelum memasuki proses hukum yang lebih kompleks,” tambahnya.
Posbankumdes dirancang sebagai pusat layanan bantuan hukum di tingkat gampong yang memberikan konsultasi hukum dasar, edukasi mengenai hak dan kewajiban hukum warga, pendampingan awal terhadap persoalan hukum ringan, serta rujukan kepada advokat atau lembaga bantuan hukum sesuai kebutuhan.
Kemenkum Aceh berperan sebagai pembina utama, antara lain melalui penyusunan pedoman, peningkatan kapasitas perangkat gampong, fasilitasi jejaring dengan organisasi advokat, serta pemantauan efektivitas layanan secara berkala.
Wakil Bupati Pidie, Alzaizi, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan pendampingan yang dilakukan Kemenkum Aceh. Ia menilai pembentukan Posbankumdes sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola gampong yang transparan dan akuntabel.
“Pemerintah Kabupaten Pidie mendukung penuh penguatan pemahaman hukum bagi para keuchik. Kehadiran Posbankumdes akan membantu masyarakat memperoleh akses bantuan hukum yang layak. Setiap warga memiliki hak yang sama atas bantuan hukum,” ujar Alzaizi.
Sinergi antara Kemenkum Aceh dan Pemerintah Kabupaten Pidie melalui pembentukan Posbankumdes diharapkan dapat memperluas jangkauan layanan bantuan hukum, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta memperkuat tata kelola pemerintahan gampong di wilayah Pidie.







