Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh menggelar rapat harmonisasi terhadap tiga rancangan peraturan gubernur (Pergub) Aceh, pada Senin (16/6/2025).
Kegiatan ini difokuskan pada proses pengharmonisasian, pemantapan, dan pembulatan konsepsi terhadap regulasi strategis di sektor sanitasi, pertumbuhan hijau, dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Adapun tiga rancangan pergub yang dibahas yakni; Rancangan Pergub Aceh tentang Roadmap Sanitasi Provinsi Aceh 2025–2029, Rancangan Pergub Aceh tentang Rencana Induk Pertumbuhan Hijau 2025–2045, dan Rancangan Pergub Aceh tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan. Ketiganya dinilai memiliki peran penting dan strategis dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Aceh.
Rapat yang berlangsung di Ruang Law Center Kanwil Kemenkum Aceh ini menghadirkan perwakilan dari Biro Hukum Setda Aceh dan perangkat daerah terkait. Harmonisasi dilakukan untuk memastikan setiap ketentuan dalam rancangan peraturan telah sesuai dengan hierarki dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, serta tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, M. Ardiningrat Hidayat menegaskan pentingnya proses harmonisasi sebagai bentuk kontrol kualitas regulasi daerah.
“Setiap regulasi harus selaras dengan kepentingan pembangunan dan tidak boleh tumpang tindih secara normatif. Ini krusial agar pelaksanaannya di lapangan tidak menimbulkan multitafsir atau kendala hukum,” jelas Ardiningrat.
Ia juga menambahkan bahwa keberadaan ketiga pergub tersebut akan menjadi panduan teknis dan strategis dalam pelaksanaan kebijakan pembangunan Aceh jangka menengah hingga panjang. Terutama untuk isu sanitasi dan pertumbuhan hijau yang menjadi perhatian nasional dan global.
Kemenkum Aceh memastikan proses harmonisasi berjalan objektif dan terbuka terhadap masukan dari seluruh pemangku kepentingan. Terlebih, saat ini proses harmonisasi sudah memanfaatkan teknologi informasi melalui aplikasi e-harmonisasi.
“Kami membuka ruang dialog dengan pemerintah daerah pengusul untuk menyempurnakan setiap pasal demi hasil yang aplikatif dan efektif termasuk dengan memaksimalkan pemanfaatan aplikasi e-harmonisasi dalam setiap tahapan pengharmonisasian mulai dari permohonan hingga penyelesaiannya,” pungkas Ardiningrat.