Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Kemenkum Aceh Bahas Tiga Rancangan Peraturan Gubernur

IMG 20250616 WA0026

Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh menggelar rapat harmonisasi terhadap tiga rancangan peraturan gubernur (Pergub) Aceh, pada Senin (16/6/2025).

Kegiatan ini difokuskan pada proses pengharmonisasian, pemantapan, dan pembulatan konsepsi terhadap regulasi strategis di sektor sanitasi, pertumbuhan hijau, dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

Adapun tiga rancangan pergub yang dibahas yakni; Rancangan Pergub Aceh tentang Roadmap Sanitasi Provinsi Aceh 2025–2029, Rancangan Pergub Aceh tentang Rencana Induk Pertumbuhan Hijau 2025–2045, dan Rancangan Pergub Aceh tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan. Ketiganya dinilai memiliki peran penting dan strategis dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Aceh.

Rapat yang berlangsung di Ruang Law Center Kanwil Kemenkum Aceh ini menghadirkan perwakilan dari Biro Hukum Setda Aceh dan perangkat daerah terkait. Harmonisasi dilakukan untuk memastikan setiap ketentuan dalam rancangan peraturan telah sesuai dengan hierarki dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, serta tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, M. Ardiningrat Hidayat menegaskan pentingnya proses harmonisasi sebagai bentuk kontrol kualitas regulasi daerah.

“Setiap regulasi harus selaras dengan kepentingan pembangunan dan tidak boleh tumpang tindih secara normatif. Ini krusial agar pelaksanaannya di lapangan tidak menimbulkan multitafsir atau kendala hukum,” jelas Ardiningrat.

Ia juga menambahkan bahwa keberadaan ketiga pergub tersebut akan menjadi panduan teknis dan strategis dalam pelaksanaan kebijakan pembangunan Aceh jangka menengah hingga panjang. Terutama untuk isu sanitasi dan pertumbuhan hijau yang menjadi perhatian nasional dan global.

Kemenkum Aceh memastikan proses harmonisasi berjalan objektif dan terbuka terhadap masukan dari seluruh pemangku kepentingan. Terlebih, saat ini proses harmonisasi sudah memanfaatkan teknologi informasi melalui aplikasi e-harmonisasi.

“Kami membuka ruang dialog dengan pemerintah daerah pengusul untuk menyempurnakan setiap pasal demi hasil yang aplikatif dan efektif termasuk dengan memaksimalkan pemanfaatan aplikasi e-harmonisasi dalam setiap tahapan pengharmonisasian mulai dari permohonan hingga penyelesaiannya,” pungkas Ardiningrat.

IMG 20250616 WA0024

IMG 20250616 WA0026

IMG 20250616 WA0025

IMG 20250616 WA0032

IMG 20250616 WA0034

 

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH ACEH
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
PikPng.com phone icon png 604605   (0651) 7553197
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilaceh@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilaceh@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI ACEH


          rss 48ck

  Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
  (0651) 7553197
  kanwilaceh@kemenkum.go.id
  kanwilaceh@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
KEMENKUM RI