Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh tentang Serah Simpan Karya Cetak, Karya Rekam, Naskah Kuno, dan Pemberian Penghargaan, Selasa (16/9/2025) di Ruang Rapat Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhammad Ardiningrat Hidayat menegaskan pentingnya harmonisasi agar produk hukum daerah tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga memiliki kualitas yang baik dan dapat diterapkan secara efektif.
“Harmonisasi ini bukan sekadar formalitas. Tujuannya adalah memastikan setiap rancangan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” kata Ardiningrat.
Dalam paparannya, Tim Perancang Kanwil Kemenkum Aceh menyampaikan sejumlah catatan perbaikan. Di antaranya, sistematika rancangan perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya, serta Permendagri Nomor 80 Tahun 2015. Tim juga menekankan agar penggunaan lambang negara maupun lambang daerah mengikuti Perpres Nomor 87 Tahun 2014.
Rancangan Pergub ini sendiri merupakan turunan dari Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. Selain itu, tim menyarankan agar beberapa dasar hukum yang tidak relevan dihapus, penambahan tahun dan nomor undang-undang dimasukkan, serta sejumlah definisi dalam pasal 1 disempurnakan agar tidak menimbulkan multitafsir.
Tim Perancang juga mengusulkan penempatan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, serta penambahan satu bab baru yang mengatur mekanisme pembiayaan. Catatan tersebut dianggap penting agar pergub ini lebih komprehensif dan implementatif.
Menanggapi masukan tersebut, Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh menyatakan pihaknya menerima seluruh rekomendasi yang diberikan.
“Semua masukan akan menjadi bahan penyempurnaan. Kami berharap kerja sama harmonisasi ini terus berlanjut, karena masih ada beberapa rancangan peraturan gubernur lain yang perlu didampingi Kanwil Kemenkum Aceh,” ujarnya.