
Banda Aceh — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Aceh Barat Daya tentang Analisis Standar Belanja (ASB) pada Kamis (9/10/2025) di Ruang CorpU.
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Bagian Hukum, Sekretariat DPRK, dan Administrasi Pembangunan Kabupaten Aceh Barat Daya, serta tim perancang peraturan Kanwil Kemenkum Aceh.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhammad Ardiningrat Hidayat menerangkan pentingnya harmonisasi sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah berbasis hukum yang akuntabel. Ia menilai, penyusunan Analisis Standar Belanja perlu dilandasi regulasi yang jelas agar pelaksanaan anggaran di daerah berjalan efisien dan transparan.
“Analisis Standar Belanja bukan sekadar tabel angka, melainkan instrumen kebijakan untuk memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan pemerintah daerah memiliki dasar hukum dan manfaat yang terukur bagi publik,” ujar Ardiningrat dalam arahannya.
Dalam pembahasan teknis, tim perancang hukum Kanwil memberikan sejumlah saran, seperti penyempurnaan konsideran dan dasar hukum, penghapusan frasa yang redundan dalam judul, serta penambahan bab baru terkait pengendalian, pengawasan, dan ketentuan penutup. Masukan ini ditujukan agar Ranperbup ASB memiliki struktur hukum yang lebih sistematis dan operasional.
Kanwil Kemenkum Aceh menegaskan bahwa harmonisasi regulasi seperti ini menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap kebijakan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip efisiensi dan akuntabilitas publik.
“Regulasi yang rapi akan menciptakan keuangan daerah yang bersih, dan pada akhirnya memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” pungkas Ardiningrat.




