Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwal) Sabang tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa Merah Putih, Rabu (16/7/2025).
Rapat digelar di ruang Corporate University dan dipimpin langsung oleh Kakanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman. Hadir pula M. Ardiningrat Hidayat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, jajaran Dinas Perindagkop dan UKM Kota Sabang, Bagian Hukum Setda Sabang, serta Tim Kerja Harmonisasi 1 Kanwil Kemenkum Aceh.
Dalam rapat tersebut, tim perancang peraturan menyampaikan sejumlah masukan penting, seperti penyesuaian struktur dan istilah dalam Ranperwal agar sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011. Beberapa istilah dalam pasal awal dinilai masih berpotensi multitafsir.
"Kita tidak hanya menyusun aturan, tapi sedang merancang keadilan yang konkret untuk masyarakat. Aturan ini harus aplikatif dan tidak menyulitkan," kata Meurah Budiman dalam arahannya.
Masukan juga diberikan terkait struktur norma dan perumusan ketentuan agar lebih jelas dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang berlaku di Aceh.
Perwakilan dari Dinas Perindagkop dan UKM serta Bagian Hukum Setda Kota Sabang menyambut baik saran tersebut. Mereka mengaku akan menjadikan hasil rapat sebagai bahan penyempurnaan Ranperwal sebelum diundangkan secara resmi.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara dan surat penyampaian hasil harmonisasi.
Dengan adanya pengharmonisasian ini, diharapkan Peraturan Wali Kota Sabang tentang Koperasi Desa Merah Putih bisa segera diterapkan dengan landasan hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.