
Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh memperkenalkan layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Kekayaan Intelektual (KI) kepada sepuluh camat se-Kabupaten Nagan Raya, Kamis (23/10/2025) di Aula Bangsal Garuda.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Meurah Budiman, mengatakan bahwa peran camat menjadi sangat penting dalam menyebarluaskan informasi dan memastikan masyarakat memahami prosedur hukum yang berlaku.
“Kami ingin memastikan bahwa layanan hukum negara dapat menjangkau lebih jauh agar masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya,” ujar Meurah.
Ia menekankan bahwa kehadiran Kanwil Kemenkum Aceh bukan hanya menjalankan administrasi, melainkan menghadirkan pelayanan yang berpihak kepada kepentingan publik.
“Dengan dukungan para camat, kami percaya pelayanan hukum akan lebih cepat, lebih pasti, dan lebih dekat dengan masyarakat,” katanya.
Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh: Kabid AHU, Hendri Rahman, Analis Kekayaan Intelektual, Abdi Dharma, dan Penyuluh Hukum, Usman.
Ketiganya memaparkan peran dan manfaat layanan hukum di bidang masing-masing, serta langkah kolaboratif yang dapat dilakukan bersama pemerintah daerah.
Dalam pertemuan tersebut, para camat menyambut baik inisiatif Kanwil Kemenkum Aceh yang dinilai mampu memperkuat pemahaman hukum di tingkat kecamatan.
Beberapa di antara mereka mengajukan usulan agar kegiatan sosialisasi serupa dapat dilanjutkan hingga ke tingkat gampong.
Menurut Meurah Budiman, sinergi lintas sektor menjadi kunci untuk membangun kesadaran hukum masyarakat.
“Kami tidak bisa berjalan sendiri. Peran camat sangat strategis untuk menghubungkan layanan hukum dengan kebutuhan riil warga,” ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa Kemenkum Aceh berkomitmen untuk terus memperluas layanan digital dan membangun jejaring hukum hingga ke pelosok daerah.
“Tujuan akhirnya adalah masyarakat tidak lagi kesulitan mendapatkan kepastian hukum, baik untuk usaha, perlindungan karya, maupun bantuan hukum,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Aceh berharap terjalin kerja sama yang berkelanjutan dengan pemerintah daerah. Dengan peran aktif camat, layanan hukum di Aceh diharapkan semakin inklusif, merata, dan mampu menjawab tantangan pembangunan yang berlandaskan pada prinsip keadilan.






